Diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun 2020. Libur akhir tahun dipangkas sebanyak 3 hari.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini kemudian akan diteken oleh 3 menteri. Para menteri itu berkaitan dengan urusan ASN hingga hari keagamaan.
"Setelah ini kesepakatan dan ditandatangani oleh 3 menteri yaitu ada MenPANRB, Menaker, dan Menag," ujar dia.
(dwia/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini