Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, mengaku menerima USD 20 ribu dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Namun dia mengaku uang itu sudah dikembalikan ke Tommy Sumardi saat proses penyidikan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"Saya buktikan Yang Mulia, bahwa di tanggal 15 Juli saya dipanggil oleh Kadiv Propam. Saya dikonfrontir sama beliau (Tommy Sumardi), waktu itu saya ditanya apakah terima uang Djoko Tjandra. Saya bilang 'Tidak jenderal'. Tetapi tiba-tiba terdakwa ini berdiri, 'Yang bener Bro, lo kan terima uang dari saya'. Saya spontan, 'Loh, kalo dari lu ji, saya terima. Mau dikembaliin uang lo?'. Saya kembalikan besoknya, Yang Mulia," kata Prasetijo.
Hal itu diungkapkan Prasetijo saat bersaksi di sidang kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Prasetijo mengaku uang itu lalu dikembalikan melalui istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetijo mengaku langsung menelepon istrinya dan meminta menyerahkan uang USD 20 ribu. "Saya telepon jam 01.00 WIB malam istri saya, 'Tolong dibawa itu uang yang ada di lemari yang saya simpan waktu kemarin itu'. Saya kembalikan dan ini sudah saya kembalikan, Yang Mulia," tutur Prasetijo.
Prasetijo menyampaikan setelah uang dikembalikan, ada kesepakatan tak membahas hal ini hingga ke permukaan sidang.
"Dan di situ ada janji, bahwa tidak akan dipermasalahkan sampai di persidangan ini, Yang Mulia. Jadi saya kembalikan. Saya kalau terima, terima. Kalau nggak, nggak," lanjutnya.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo mengakui menerima uang dari terdakwa Tommy Sumardi sebesar USD 20 ribu. Uang itu disebut sebagai uang persahabatan oleh Tommy Sumardi.
"Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang (USD 20 ribu) serahkan ke saya, 'Ini Bro, untung lo'. 'Ji ini apaan?', 'Sudah ambil aja. Ini uang untuk lo, uang persahabatan. Sudah kan lo sering bantu saya'," kata Prasetijo sambil menirukan percakapannya dengan Tommy Sumardi kala itu.
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang USD 20 ribu. Dia mengaku tidak menerima uang selain itu.
"Nggak ada (penerimaan lain), hanya itu aja," sebutnya.
Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitu pun Brigjen Prasetijo.
Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).