Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Divonis 4 Tahun Bui

Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Divonis 4 Tahun Bui

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 17:57 WIB
Hakim membacakan putusan untuk Brigadir AM di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Hakim membacakan putusan untuk Brigadir AM di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Brigadir Abdul Malik (AM) divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa bernama Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya membuat orang mati dan kealpaannya menyebabkan orang luka," kata hakim ketua Agus Widodo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembacaan putusan dilakukan secara virtual. Hanya majelis hakim yang hadir di ruang sidang, sementara JPU, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa Brigadir AM hadir secara virtual. Sidang dimulai pukul 16.30 WIB

Hakim mengatakan, akibat kelalaian Brigadir AM itu, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Selain itu, Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya membuat orang terluka.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa menekan pistolnya sebanyak dua kali. Akibat peluru yang telah diletuskan dari pistol tersebut telah menyebabkan Randi meninggal dunia. Menimbang pasal lain, selain menyebabkan kematian Randi, letusan pistol milik terdakwa telah melukai saksi. Dengan demikian, unsur tindak pidana telah terpenuhi," kata Agus dalam pertimbangannya.

Hakim membacakan putusan untuk Brigadir AM di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)Hakim membacakan putusan untuk Brigadir AM di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Selanjutnya, hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa:

Hakim juga memerintahkan Brigadir AM tetap ditahan. Dalam putusan itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tercorengnya nama institusi kepolisian, perbuatannya menyulut keresahan masyarakat, khususnya di Kendari. Sementara itu, hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki keluarga seorang istri dan anak, dan terdakwa telah membantu pengobatan saksi.

Atas putusan itu, baik Brigadir AM dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Brigadir AM terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi, yang diduga tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Brigadir AM terbukti, kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

Halaman 2 dari 2
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads