Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Kasus Pembelian Lahan Era Ahok Tetap Jalan

Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Kasus Pembelian Lahan Era Ahok Tetap Jalan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 14:05 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Pembelian Lahan Era Ahok
Sidang praperadilan kasus pembelian lahan era Ahok (Ibnu/detikcom)

Dalam petitumnya, Polda Metro meminta hakim mengabulkan eksepsi termohon II seluruhnya dan menyatakan permohonan para pemohon praperadilan tidak dapat diterima.

Kemudian Polda Metro juga meminta hakim menyatakan menolak secara hukum termohon I dan termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum atas perkara dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng. Polda juga meminta hakim menolak memerintahkan termohon I dan termohon II melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada termohon IV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian tanah Cengkareng. Praperadilan tersebut diajukan terhadap Kabareskrim hingga KPK.

MAKI meminta agar PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Selain itu, dia meminta hakim tunggal Yosdi yang memeriksa perkara ini meminta kepolisian melanjutkan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan secara hukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Termohon III," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam berkas permohonannya, Senin (30/11).

"Menyatakan secara hukum Termohon III telah turut serta melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum," ungkapnya.

Selain itu, dia meminta agar hakim memerintahkan Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada KPK. Serta meminta hakim memerintahkan agar KPK mengambil alih kasus tersebut.

"Memerintahkan Termohon IV untuk mengambil alih penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.


(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads