Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghadirkan saksi ahli dari Labfor Polda Sulawesi Selatan dalam sidang tewasnya mahasiswa Kendari, Randi, dengan terdakwa Brigadir AM. Saksi menyebut peluru yang bersarang di kaki seorang ibu hamil bernama Maulidia berasal dari senjata api (senpi) milik Brigadir AM.
Sidang lanjutan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/9/2020). Mulanya saksi yang juga sebagai Kepala Subbid Fisika dan Komputer Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan, Wiji Purnomo, bercerita mengenai penemuan 3 peluru nyasar dalam kasus tewasnya Randi pada aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPRD, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Pertama (satu peluru) diambil dari kaki Ibu Maulidia. Lalu (satu peluru ditemukan) di depan kampus Trisakti (Kendari). Kemudian (satu peluru ditemukan) di gerobak martabak depan tempat fotokopi," ujar Wiji dalam sidang di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, penyidik juga menemukan 3 buah selonsong di selokan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Widi memastikan peluru tidak ditemukan di tubuh Randi.
"Di tubuh korban tidak ditemukan adanya peluru," ujar Wiji.
Kemudian, Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan uji balistik. Hasilnya, peluru yang bersarang di kaki ibu hamil, Maulidia, berasal dari senjata api (senpi) milik Brigadir AM.
"Hasil pemeriksaan kami, pertama ada peluru ditemukan pada kaki Ibu Maulidia. Kami simpulkan bahwa anak peluru itu ditembakkan dari senjata api jenis HS9 dengan nomor seri H26298 milik atas nama Abdul Malik (AM)," ungkap Wiji.