Sidang Tewasnya Mahasiswa Kendari, Peluru Brigadir AM Nyasar ke Kaki Ibu Hamil

Sidang Tewasnya Mahasiswa Kendari, Peluru Brigadir AM Nyasar ke Kaki Ibu Hamil

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 20:00 WIB
Kepala Subbid Fisika dan Komputer Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan, Wiji Purnomo, memberikan kesaksian di PN Jaksel, Kamis (24/9/2020).
Kepala Subbid Fisika dan Komputer Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan, Wiji Purnomo, memberikan kesaksian di PN Jaksel. (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghadirkan saksi ahli dari Labfor Polda Sulawesi Selatan dalam sidang tewasnya mahasiswa Kendari, Randi, dengan terdakwa Brigadir AM. Saksi menyebut peluru yang bersarang di kaki seorang ibu hamil bernama Maulidia berasal dari senjata api (senpi) milik Brigadir AM.

Sidang lanjutan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/9/2020). Mulanya saksi yang juga sebagai Kepala Subbid Fisika dan Komputer Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan, Wiji Purnomo, bercerita mengenai penemuan 3 peluru nyasar dalam kasus tewasnya Randi pada aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPRD, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Pertama (satu peluru) diambil dari kaki Ibu Maulidia. Lalu (satu peluru ditemukan) di depan kampus Trisakti (Kendari). Kemudian (satu peluru ditemukan) di gerobak martabak depan tempat fotokopi," ujar Wiji dalam sidang di PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, penyidik juga menemukan 3 buah selonsong di selokan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Widi memastikan peluru tidak ditemukan di tubuh Randi.

"Di tubuh korban tidak ditemukan adanya peluru," ujar Wiji.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan uji balistik. Hasilnya, peluru yang bersarang di kaki ibu hamil, Maulidia, berasal dari senjata api (senpi) milik Brigadir AM.

"Hasil pemeriksaan kami, pertama ada peluru ditemukan pada kaki Ibu Maulidia. Kami simpulkan bahwa anak peluru itu ditembakkan dari senjata api jenis HS9 dengan nomor seri H26298 milik atas nama Abdul Malik (AM)," ungkap Wiji.

Kemudian, peluru yang ditemukan di depan kampus Trisakti, Kendari, tidak dapat diketahui asal usulnya. Pasalnya, peluru sudah rusak parah.

"Ketiga anak peluru di gerobak martabak. Setelah kita periksa dan uji balistik menggunakan peluru pembanding ternyata identik dengan senjata api yang digunakan oleh Abdul Malik yaitu HS9 dengan kode H26298," ucap Wiji.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Brigadir AM. AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Ole, Kendari, bernama Randi. Randi diduga tewas karena tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra yang berakhir ricuh.

Brigadir AM didakwa dengan tiga dakwaan, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 360 ayat 2 KUHP. Jaksa menyebut perbuatan Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa Kendari yang diduga tertembak saat berunjuk rasa di DPRD Sultra dan menyebabkan seorang ibu hamil terluka tembakan di kakinya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads