Dipanggil Polisi, Habib Rizieq Akan Diperiksa soal Hasutan Kerumunan

Dipanggil Polisi, Habib Rizieq Akan Diperiksa soal Hasutan Kerumunan

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 18:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Yusri Yunus (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk diperiksa terkait kerumunan di Petamburan. Ada beberapa hal yang akan ditanyakan penyidik kepada Habib Rizieq, salah satunya terkait dugaan hasutan kerumunan.

"Kita lakukan pemanggilan beberapa saksi yang ada tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Yusri mengatakan terkait Habib Rizieq masih akan dipanggil sebagai saksi. Penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran di Pasal 160 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pasal 160 KUHP sendiri berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi terkait Habib Rizieq yang diduga menghasut masyarakat untuk berkerumun.

"Ya di situ di Pasal 160 mengundang. Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi COVID-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.

Yusri menambahkan, sebagai tuan rumah dan penyelenggara acara tersebut, penyidik akan mendalami keterangan dari Habib Rizieq perihal alasan pihaknya untuk tetap menggelar hajatan tersebut di tengah pandemi virus Corona.

Simak penjelasan lengkap polisi di halaman selanjutnya.

"Konteksnya MRS ini sebagai tuan rumah makanya kita undang ke sini untuk lakukan pemeriksaan. Kan dia yang mengundang untuk menghadiri acara pernikahan anaknya," ungkap Yusri.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari digelarnya akad nikah putri Habib Rizieq serta Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu (14/11). Acara tersebut diketahui dihadiri ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Imbas acara tersebut, polisi pun segera menyelidiki dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Beberapa saksi telah diundang untuk diklarifikasi mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Usai melakukan penyelidikan lebih dari sepekan, polisi pun menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Polisi mengatakan hal itu usai ditemui adanya pelanggaran pidana terkait acara tersebut.

Untuk menyidik perkara itu, sejumlah saksi akan diperiksa pada Selasa (1/12) besok, termasuk Habib Rizieq.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads