"Menyatakan Terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Amir Nurdianto di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini