Eks Direktur PT HTK Divonis 1 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Bowo Sidik

Eks Direktur PT HTK Divonis 1 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Bowo Sidik

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 17:47 WIB
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Terdakwa penyuap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono, divonis 1 tahun 5 bulan penjara (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Taufik Agustono 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Amir Nurdianto di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.


(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads