Eks Direktur PT HTK Divonis 1 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Bowo Sidik

Eks Direktur PT HTK Divonis 1 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Bowo Sidik

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 17:47 WIB
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Terdakwa penyuap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono, divonis 1 tahun 5 bulan penjara (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Taufik disebut hakim bersalah memberi suap kepada anggota DPR 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan," ujar hakim ketua, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Taufik melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal memberatkan Taufik adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankannya adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Taufik disebut hakim terbukti memberikan uang USD 163.733 dan Rp 311 juta kepada anggota DPR 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut dimaksudkan agar PT HTK diberikan kerjasama terkait pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

ADVERTISEMENT

"Terdakwa memberi uang sebesar USD 163.733.00 dan Rp 311.022.932,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 melalui M Indung Andriani," ujar hakim ketua.

Selain memberi uang kepada Bowo Sidik, Taufik memberikan uang kepada Steven Wang dan Ahmadi Hasan. Uang itu diberikan secara bertahap oleh Taufik.

Perbuatan Taufik dilakukan bersama Asty Winasty yang saat itu menjabat sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK. Taufik memberikan uang ke Bowo agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Taufik Agustono 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Amir Nurdianto di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads