Bowo Sidik Buka-bukaan Peran Eks Dirut PT HTK dalam Kasus Suap

Bowo Sidik Buka-bukaan Peran Eks Dirut PT HTK dalam Kasus Suap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 18:08 WIB
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengungkapkan peran mantan Direktur Utama, PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dalam kasus suap pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG. Bowo menyebut Taufik selalu bekerja atas persetujuan komisaris perusahaan.

Hal itu disampaikan Bowo saat bersaksi di sidang terdakwa Taufik Agustono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). Awalnya, Bowo ditanya jaksa soal peran Taufik dalam pusaran kasus tersebut.

"Peran terdakwa ini apa, saksi bisa jelaskan?" kata jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Taufik selaku direktur utama adapun perintahnya komisaris-komisaris untuk menjalankan. Kemudian dalam bisnis kapal setiap orang-orang yang bisa (beri) keuntungan terhadap Humpuss diberikan komitmen fee," ujar Bowo.

Bowo kemudian menyebut salah satu orang yang juga mendapat fee dari Taufik ialah Steven Wang. Menurut Bowo, Steven Wang juga mendapat fee atas jasanya kepada PT HTK.

ADVERTISEMENT

"Kerja sama tersebut Steve Wang dapat fee dari HTK, artinya Pak Taufik menjalakan rule perusahaannya atas perintah komisaris," ujar Bowo.

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bowo Sidik terkait keterangannya soal peran Taufik. Bowo pun mengaminin keterangan BAP yang dibacakan jaksa itu.

"Peran Taufik selaku Dirut PT HTK terkait pemberian fee atau tanda terima kasih dari PT HTK melalui Asti Winasty. Asti pernah menyampaikan kepada saya bawah bersaran fee atas persetujuan dari manajemen HTK kemudian setelah pertemuan pertama kali dengan Asty yan meminta bantuan terkait kontrak dengan PT Pilog Indonesia dan meminta bertemu dan minta bantuan saya untuk mempertemuan dengan saudara Aas selaku Direktur Holding PT Pupuk Indonesia. Ini betul keterangan saksi?"

"Jadi begini, tidak mungkin saudara Asti melakukan sesuatu tanpa diketahui manajemen," ujar Bowo menambahkan.

Dalam kasus ini, Taufik Agustono didakwa memberikan uang USD 163.733 dan Rp 311 juta kepada anggota DPR 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut dimaksudkan agar PT HTK diberikan kerjasama terkait pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar USD 163.733.00 dan Rp 311.022.932,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 melalui M Indung Andriani," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (16/9).

Perbuatan Taufik dilakukan bersama Asty Winasty yang saat itu menjabat sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK. Taufik memberikan uang ke Bowo agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG.

PT HTK disebutkan sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.

Namun, setelah perusahaan induk BUMN di bidang pupuk didirikan, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Sedangkan pengangkutan amoniak itu dialihkan PT PIHC ke PT Pilog menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.

Atas perbuatannya itu, Taufik didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads