Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Taufik diyakini jaksa bersalah memberi suap kepada anggota DPR 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso.
"Menyatakan Terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Amir Nurdianto di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Taufik dilakukan bersama Asty Winasty, yang saat itu menjabat General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK. Taufik memberikan uang kepada Bowo agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR RI, yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia, membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG.
PT HTK disebutkan sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo, yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik.
Namun, setelah perusahaan induk BUMN di bidang pupuk didirikan, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Sedangkan pengangkutan amonia itu dialihkan PT PIHC ke PT Pilog menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.
Selain memberi uang kepada Bowo Sidik, Taufik memberikan uang kepada Steven Wang dan Ahmadi Hasan.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas beberapa perbuatan pemberian uang oleh Terdakwa melalui Asty Winasty kepada Bowo Sidik Pangarso, Ahmadi Hasan, dan Steven Wang karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG merupakan perbuatan yang sama atau sejenis, dan waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama serta berlangsung terus-menerus," kata jaksa.
Adapun fee yang diberikan Taufik kepada Bowo adalah sebagai berikut:
Pemberian uang advance fee ke Bowo Sidik;
Tanggal 8 Mei 2018, sebesar USD 35 ribu diterima langsung Bowo
-Tanggal 13 Juli 2018, sebesar USD 20 ribu diterima melalui M Indung
-Tanggal 14 Agustus 2018, sebesar USD 20 ribu diterima melalui M Indung bersama Clara Agustine.
Pemberian commitment fee Bowo melalui Indung Andirani;
- Oktober 2018, Bowo menerima uang Rp 221.523.932,00 terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia Bulan Juni (18 hari), Juli (31 hari) dan Agustus (31 hari)
- 1 November 2018, sebesar USD 59.587 terkait pengangkutan Amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo
- 20 Desember 2018, uang sebesar USD 21.327
- 26 Februari 2019, uang sebesar USD 7.819, uang fee terkait pengangkutan Amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo bulan November dan Desember 2018
- 27 Maret 2019, uang sebesar Rp 89.449.000.
Pemberian ke Seteven Wang:
-Sekitar Agustus 2018, sebesar USD 16.700
-Tanggal 10 Oktober 2018, USD 15.600
-Tanggal 21 Desember 2018, sebesar Rp 186.878.664
Pemberian ke Ahmadi Hasan:
- Tanggal 27 September 2018, sebesar USD14.700
- Tanggal 14 Desember 2018, sebesar USD 13.800
"Berdasarkan pembuktian pada unsur-unsur dakwaan sebagaimana telah diuraikan di atas, kami penuntut umum berkesimpulan bahwa dakwaan kedua telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan," papar jaksa.
Simak juga video 'Dituntut 7 Tahun Penjara, Bowo Sidik: Tidak Fair!':