MA Menangkan Mahasiswa Fakultas Kedokteran UI Ini Melawan Rektor Terkait DO

MA Menangkan Mahasiswa Fakultas Kedokteran UI Ini Melawan Rektor Terkait DO

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 15:38 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Foto: Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk menganulir SK Rektor yang mengeluarkan mahasiswa Fakultas Kedokteran UI inisial J. MA menilai SK Rektor itu melanggar asas kecermatan dan asas menanggapi penghargaan yang wajar.

Sebagaimana dirangkum dari putusan yang dilansir website MA, Senin (30/11/2020), kasus bermula saat J diterima menjadi mahasiswa FK UI pada 2016. Awalnya, J mengikuti perkuliahan seperti biasa layaknya mahasiswa lainnya.

Pada semester pertama dan kedua, J mendapatkan IPK 3,55 dari 39 SKS yang ia ambil. Saat mau hendak mengisi Isian Rancangan Studi (IRS) untuk semester ketiga, IRS yang telah diisi J ditolak pihak kampus. Argumen J ditolak sehingga J menempuh jalur hukum ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 7 Oktober 2019, PTUN Jakarta memutuskan batal keputusan Rektor Universitas Indonesia yang diperkarakan tersebut. PTUN Jakarta juga mewajibkan Rektor UI mencabut SK tersebut dan mengembalikan status J dan harkat serta martabat J sebagai mahasiswa FK UI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Majelis hakim berpendapat, Tergugat (Rektor UI-red) dalam menerbitkan keputusan objek sengketa juga harus mempedomani ketentuan pasal-pasal lainnya sebagaimana telah dipertimbangkan di atas sebagai aturan kebijakan yang telah ditetapkan sendiri oleh Rektor UI. Yang kewajiban dan kesempatannya telah pula dipenuhi dan diberikan kepada J sehingga tindakan Rektor UI dalam menerbitkan keputusan objek sengketa dikualifisir sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.

ADVERTISEMENT

"Khususnya asas kecermatan sebagai asas yang lebih formal, sebab asas itu tidak segera mengatakan sesuatu tentang isi dari keputusan yang diambil, tetapi lebih tentang persiapan. Asas kecermatan, dalam arti suatu keputusan harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat, meneliti semua fakta yang relevan, maka seharusnya Tergugat berhati-hati dan mempertimbangkan secara cermat pada waktu mempersiapkan keputusan, dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta-fakta yang relevan, kepatutan sesuai dengan keadaan faktual termasuk kepada pihak ketiga yang terkait, sebelum Tergugat sampai kepada pengambilan keputusan untuk memberhentikan Penggugat," ujar majelis PTUN Jakarta.

Atas putusan itu, Rektor UI tidak terima dan mengajukan banding. Pada 17 Maret 2020, Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta membalik keadaan. Majelis tinggi membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan J tidak dapat diterima.

Giliran J yang tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Keadaan kembali berubah. Majelis kasasi membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan mengembalikan ke PTUN Jakarta.

"Kabul PK. Batal judex facti Pengadilan Tinggi. Adili kembali. CF (Confirm-red) Judex Facti I (PTUN Jakarta-red)," demikian amar putusan MA.

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan itu diketok pada 26 November 2020.

Tanggapan UI ada di halaman selanjutnya>>>

UI Nyatakan Sudah Sesuai Prosedur

Di persidangan, pihak UI menyatakan aturan hukum yang menjadi dasar penghentian pendidikan J adalah Peraturan Rektor UI Nomor 014 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Adapun proses evaluasi studi yang dipermasalahkan oleh J menggunakan dasar hukum Keputusan Dekan Nomor 451/H2.F1.D/HKP.02.04.2014 tertanggal 25 Juni 2014 perihal Petunjuk Teknis Yudisium Program Pendidikan Dokter.

Dalam Pasal 44 huruf b Peraturan Rektor Nomor 014 Tahun 2016 menyebutkan sebagai berikut:
Mahasiswa Kelas Regular, Kelas Paralel, dan kelas Internasional dinyatakan putus studi apabila:
a. ada evaluasi hasil belajar 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh minimal 24 (dua puluh empat) sks dengan nila minimal C;
b. Pada evaluasi hasil belajar 4 (empat) semester pertama tidak memperoleh minimal 48 (empat puluh delapan) sks dengan nilai minimal C;
UI menyatakan J adalah mahasiswa kelas regular yang pada 4 semester pertama memperoleh SKS lulus (nilai minimal c) sebanyak 41 SKS, maka dengan demikian Penggugat tidak dapat memenuhi ketentuan minimum sebagaimana Pasal 44 huruf b Peraturan Rektor Nomor 014 Tahun 2016.

"Dengan demikian Penggugat dinyatakan putus studi, dan harus diterbitkan Surat Keputusan Rektor tentang pemberhentian sebagai mahasiswa," demikian jawaban Tergugat.


UI juga menyatakan penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Kurikulum Fakultas Kedokteran Univeritas Indonesia Tahun 2012 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 014 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Univesitas Indonesia.

"Bahwa Penggugat juga mengajukan peraturan a quo sebagai bukti yang sama di persidangan sehingga terlihat di persidangan alat bukti tersebut adalah alat bukti yang sama yang diakui oleh para pihak, maka alat bukti surat tersebut merupakan alat bukti surat yang sah yang memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat para pihak karena diakui oleh para pihak," ujar pihak UI.

Halaman 2 dari 2
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads