Aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat ditolak petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A saat akan memeriksa narapidana (napi). Polda Kalteng hendak meminjam napi karena ada dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Sebelum terjadi insiden cekcok dengan petugas lapas (sipir), polisi awalnya menangkap dua orang pelaku pengedar sabu yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, Kalteng. Diduga peredaran sabu yang dilakukan dua orang yang ditangkap tersebut diatur oleh napi di Lapas Kasongan.
"Memang benar, hanya selisih setengah jam saja petugas kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial MU (34) dan RA (39) yang merupakan pengedar sabu," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Senin (30/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka MU alias Mulyadi ditangkap di Jalan Badak XIII, Palangka Raya pada Jumat (27/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangannya diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu, dan barang bukti lainnya.
Polisi mengembangkan kasus dan mengamankan tersangka RA alias Ramli di Jalan Manjuhan, Kota Palangka Raya sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menyita barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik hitam, beserta barang bukti lainnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
![]() |
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diduga ada keterlibatan napi di Lapas Kasongan dengan tersangka Mulyadi dan Ramli. Polisi lalu mendatangi Lapas Kasongan untuk meminjam napi yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
"Dari pengembangan penyelidikan dari 2 tersangka, ada garis merah bahwa peredaran dikendalikan jaringan Lapas Klas 2A Kasongan yaitu napi berinisial JH dan FJ. Mereka berkomunikasi lewat HP. Kita sita, ada bukti percakapan dan perintah transaksi antara dua tersangka dan napi di lapas," kata Hendra.
Hendra mengatakan cekcok antara polisi dan petugas lapas disebabkan terjadinya salah paham. Insiden cekcok antara polisi dan sipir yang videonya viral di media sosial (medsos) disebutnya tidak terjadi lama.
"Kemudian kami koordinasi dengan kalapas untuk bon warga binaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan untuk meminjam JH dan FJ. Setelah mendapat izin, tim berangkat ke sana. Tetapi terjadi miskomunikasi sedikit yang dilakukan anggota lapas yang jaga yang memang masih muda, masih baru, sehingga koordinasi sempat lambat," kata dia.
Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan terkait video viral polisi ditolak sipir Lapas Kasongan dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan insiden salah paham itu terjadi pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Dia mengatakan petugas penjaga pintu masuk menolak karena belum menerima kabar soal izin bon napi dan juga petugas kepolisian yang datang tak mengenakan seragam dinas.
"Kalapas Narkotika Kasongan menerima telepon dari Tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang menyampaikan maksud akan meminjam (bon) 2 orang narapidana. Pada saat menelepon, tim tersebut sudah berada di depan pintu P2U Lapas Narkotika Kasongan," kata Rika dalam keterangannya, Senin (30/11).
"Kalapas telah menyatakan akan memfasilitasi maksud tersebut, namun terjadi kesalahpahaman pada proses tersebut, karena petugas P2U (pintu depan) tidak langsung membuka pintu P2U, tetapi meminta surat tugas dari Tim Polda terlebih dahulu, hal ini menjadi bagian pencegahan terjadinya orang yang salah atau tidak berkepentingan masuk ke Lapas Kasongan, karena Tim yang datang tidak mengenakan pakaian dinas," kata dia.
Namun kemudian akhirnya dua napi diserahkan ke Polda Kalteng untuk diperiksa terkait pengembangan kasus narkoba.