KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2008-2012. Kali ini, KPK melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi.
"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor KPK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
Ali menyebut tiga saksi itu berasal dari pihak swasta. Ketiganya adalah Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo. Pengusutan dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo telah masuk tahap penyidikan.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 s/d 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/11).
Baca juga: Eks Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara |
Namun Ali tidak mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penetapan penahanan.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat mantan direktur utama perusahaan tersebut, yakni Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," terang Ali.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.