"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 s/d 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Eks Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara |
Namun Ali tidak mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penetapan penahanan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," terang Ali.
Selain itu, Ali belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait penanganan perkara ini. Dia memastikan perkembangan pengusutan perkara tersebut akan disampaikan ke publik secara transparan dan akuntabel.
"Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan, namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah mengusut korupsi di PT Asuransi Jasindo. KPK menjerat mantan direktur utama perusahaan tersebut, yakni Budi Tjahjono.
Budi pun telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
Lihat juga video 'KPK Tahan Wali Kota Dumai Terkait Dugaan Suap Rp 550 Juta':
(fas/zak)