PN Batam Vonis Mati 8 Penyelundup 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia

PN Batam Vonis Mati 8 Penyelundup 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 11:34 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Batam -

Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis mati kepada 8 penyelundup narkoba terkait impor 30 kg sabu dari Malaysia-Indonesia. Tiga nama di antaranya adalah WN Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Batam yang dilansir Senin (30/11/2020). Kedelapan orang itu adalah:

1. WN Malaysia, Kumar Atchababoo (38)
2. WN Malaysia, Rajandran Ramasamy (57)
3. WN Malaysia, Sanggar Ramasamy (57)
4. Hiklas Saputra, narapidana 11 tahun penjara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. Dedi Irawan, narapidana 12 tahun penjara
6. Samsul Abidin, narapidana 17 tahun penjara
7. Junari (39)
8. Ari Pandi (29)

Kasus bermula saat akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Bandar dari Malaysia itu adalah Kumar, Rajandran, dan Sanggar.

ADVERTISEMENT

Ketiga WN Malaysia keturunan India itu menghubungi Hiklas yang sedang mendekam di penjara agar membantu penyelundupan itu. Lalu Hiklas dkk menyanggupi penyelundupan itu.

Pada 13 Januari 2020 siang, sabu seberat 30 kg masuk ke Batam. Junairi dan Ari Pandi dalam jejaring itu berperan sebagai kurir.

Selanjutnya di halaman berikutnya.

Paket sabu itu dibawa lagi ke Palembang ke sebuah hotel. Tidak berapa lama kemudian, aparat menangkap komplotan itu. Hiklas dkk yang ada di LP akhirnya diciduk dan diproses secara hukum. Mereka berdelapan kemudian diadili di PN Batam.

"Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata ketua majelis Yona Lamerossa Ketaren dengan anggota Taufik AH Nainggolan dan Dwi Nuramanu.

Majelis hakim menyatakan ketiga WN Malaysia itu telah sepakat dan mengetahui akan tugas dan perannya dalam perantara penyelundupan sabu tersebut. Kumar Atchababoo adalah sebagai yang mencari orang yang mau membawa 2 buah tas berisi sabu. Rajandran sebagai yang mencarikan tekong kapal dan Sanggar Ramasamy yang menemani Kumar dalam transaksi narkoba itu.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan dapat merusak generasi bangsa. Perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Keadaan yang meringankan tidak ada," ujar majelis dengan bulat.

Halaman 2 dari 2
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads