Sempat Ditunda, Sidang Vonis Bos PS Store Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Vonis Bos PS Store Digelar Hari Ini

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 09:19 WIB
Bos PS Store, Putra Siregar, menjalani sidang lanjutan kasus HP ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Sidang menghadirkan tiga orang saksi.
Bos PS Store, Putra Siregar (berkemeja batik), akan menghadapi sidang vonis siang ini. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis bos PS Store, Putra Siregar, terkait perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan diagendakan hari ini. Sebelumnya, pembacaan vonis bos PS Store sempat ditunda.

"Iya diagendakan siang, " ujar pengacara Putra Siregar, Rizky Rizgantara, saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Sidang vonis bos PS Store sebelumnya dijadwalkan pada 26 November 2020. Namun hakim memutuskan menunda persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena berhalangan, sidang putusan ditunda Senin, 30 November 2020, pukul 14.00 WIB," ketua majelis hakim Tri Andita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/11).

Penundaan sidang vonis bos PS Store disebut karena adanya hakim yang tengah melakukan pelatihan, sehingga tak hadir di sidang.

ADVERTISEMENT

Putra Siregar menyebut tak keberatan dengan penundaan tersebut. Namun dia mengaku merasa tidak tenang sebelum putusan diberikan.

"Ya gimana, memang keadaan seperti itu, legawa, terima. Tapi harapan saya kan lebih cepat lebih bagus, karena nggak tenang hidupnya," kata Putra.

"Karena semua perjuangan yang dilakukan, yang ditunggu putusannya. Saya sudah berapa kali sidang kan, banyak sekali," sambungnya.

Bos PS Store sebelumnya dituntut Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Simak di halaman selanjutnya.


Diketahui, Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Bos PS Store ini diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10).

"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum, Milono, kepada detikcom, Minggu (11/10).

Putra Siregar sendiri telah membacakan nota pembelaannya atas tuntutan tersebut. Putra menyebut uang Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit.

"Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal Rp 5 miliar. Majelis hakim yang saya muliakan serta penuntut umum yang saya hormati, Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit," ujar Putra saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (19/10).

Putra mengatakan dianggap merugikan negara Rp 26.322.919. Namun tuntutan maksimal Rp 5 miliar yang diberikan dianggap menyamakan dirinya dengan pengedar narkotika dan koruptor.

"Jikapun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, penyelenggara perjudian, atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia," ujar Putra.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads