Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus PS Store. Seorang saksi yang merupakan karyawan PS Store, Sri menyebut bosnya, Putra Siregar tidak mengetahui tentang kepabeanan.
"Disampaikan sama Bang Putra, 'Saya nggak paham pabean itu apa dan lain-lain'," ujar Sri dalam persidangan di PN Jaktim, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (7/9/2020).
Sri mengaku hal ini disampikan Putra pada dirinya saat mencari karyawan yang mengerti masalah pajak. Sri sendiri menyebut dirinya telah bekerja di PS Store sejak Desember 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bekerja di PS Store, dia mengaku menjelaskan terkait pembayaran pajak kepada Putra. Dia lalu ditugaskan mengurus dan melakukan pembayaran pajak.
"Saya jelaskan, bayar pajak ini, ini. Saya bayarkan," kata Sri.
Sri juga mengaku, dirinya memberikan saran agar PS Store bekerja sama dengan distributor brand resmi. Hal ini menurutnya agar masalah pembayaran kepabeanan terselesaikan.
"Setelah itu saya sarankan agar bekerja sama dengan brand-brand resmi, karena kalau bekerja sama dengan brand resmi, pabeannya dibayarkan," jelas Sri.
"Sejak 2018 (bekerja sama dengan brand resmi), sampai saat ini," sambungnya.
Dia menjelaskan, harga ponsel yang diberikan distributor kepada PS Store sama dengan gerai lain. Sehingga tidak menjual harga yang lebih murah.
"Sama pak (harganya). Keuntungan perusahaan, kalau penjualan mencapai target. (Kalau jual lebih murah) kena charge dari distributornya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan Putra sebagai tindak pidana.
Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.