Bos PS Store, Putra Siregar, membacakan nota pembelaannya atas tuntutan maksimal membayar denda Rp 5 miliar yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Putra menyebut uang Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit.
"Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal 5 miliar rupiah, majelis hakim yang saya muliakan, serta penuntut umum yang saya hormati 5 miliar bukan uang yang sedikit," ujar Putra saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).
Putra mengatakan, dirinya dianggap merugikan negara sebesar Rp 26.322.919. Namun, tuntutan maksimal Rp 5 milyar yang diberikan dianggap menyamakan dirinya dengan pengedar narkotika dan koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, penyelenggara perjudian atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia," ujar Putra.
Putra menilai, tuntutan yang diberikan dalam kondisi pandemi tidak hanya menghukumnya dan keluarga. Namun dapat mematikan usahanya dan menghilangkan penghasilan keluarganya.
"Denda Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan JPU tersebut di tengah pandemi serta kondisi ekonomi saat ini bukan saja menghukum saya dan keluarga saya, melainkan sama artinya menghentikan dan menutup operasional 15 toko, menghilangkan sumber pencarian bagi 100 orang lebih pemuda pemudi yang menjadi karyawan," tuturnya.
Putra mengatakan, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan maksimal dengan alasan pertumbuhan keuangan negara dalam kondisi pandemi. Padahal menurut Putra, dirinya sebagai warga negara telah taat membayar pajak dan memberikan bantuan untuk penanganan COVID.
"Secara pribadi telah menghabiskan lebih dari 2 Miliyar uang pribadi saya, untuk bantuan pengadaan APD gratis kepada rumah sakit yang menangani COVID," tuturnya.
Terkait kasus yang menjeratnya, Putra mengatakan dirinya tidak pernah melakukan impor handphone dari luar. Dia juga menilai, barang yang diambil dari Batam tidak termasuk dalam kepabeanan.
"Faktanya saya tidak pernah keluar negeri dan melakukan impor. Dari dulu hingga sekarang saya membeli HP hanya dari Indonesia, dalam negeri yang sudah beredar," kata Putra.
"Barang-barang berupa handphone bekas yang saya beli dari saudara Jimmy yang saat ini masih menjadi DPO di Jakarta. Atau yang saya beli langsung dan dikirim dari Kota Batam, semestinya, bukan termasuk hasil dari kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean," sambungnya.
Putra lantas meminta hakim untuk memberikan putusan yang adil. Serta menyatakan dirinya terbebas dari kewajiban menanggung pidana maupun denda.
Diketahui, Bos PS Store, Putra Siregar, dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10).
"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum, Milono, kepada detikcom, Minggu (11/10).
(dwia/ibh)