Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan dokter dan rumah sakit wajib menjaga kerahasiaan data pasien yang positif Corona. Namun demikian, pihak laboratorium wajib menyampaikan data pasien tersebut kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk keperluan pelacakan atau tracing.
"Jadi kalau dalam hal itulah maka kewajiban dokter di rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan. Tetapi juga kewajiban laboratorium rumah sakit untuk menyampaikan datanya ke Dinas Kesehatan itu biasanya dikerjakan. Dinas kesehatan kemudian kalau misalnya positif membuat telusur kontak," kata Ketua Satgas IDI, Zubairi Djoerban saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).
Menurut Zubairi kerahasiaan data pasien itu diatur dalam undang-undang serta Peraturan Menteri Kesehatan. Berikut adalah aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
2. Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
"Mengenai Habib Rizieq kalau dari sisi dari ngumpulin massa tentu aku tidak setuju. Tapi kalau mengenai rumah sakit dipaksa membuka data itu tidak boleh, itu melanggar Undang-Undang, banyak sekali Undang-Undang ada 4 UU, 1 Permenkes yang terkiat dengan kewajiban dokter menjaga kerahasiaan dan juga rumah sakit itu memang tidak boleh membuka hasilnya Rizieq," kata dia.
Zubairi mengatakan, setelah menerima data pasien yang positif Corona dari laboratorium, Dinas Kesehatan wajib untuk melakukan pelacakan. Hal itu guna mengendalikan penyebaran.
"Tracing wajib dilakukan kalau positif, harus. Itu kewajiban dari Dinas Kesehatan. Kalau banyak banyak, nggak punya tenaga ya bisa banyak relawan direkrut, bisa dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, tentu mereka harus di-tranning dulu, dilatih dulu walaupun mereka tahu bahwa ada yang positif, walaupun mereka kontak tracing yang positif si A, si B mereka tidak boleh menyampaikan ke luar. Kecuali memang menyampaikan ke atasannya langsung, dan atasan harus keep untuk data sana," katanya.
Dinkes, menurut Zubairi harus mengetahui nama dan alamat pasien yang positif Corona. Sebab tracing dilakukan di lingkungan pasien tinggal.
"Jadi misalnya, positif, keperluan tracing wajib diberitahukan nama dan alamat, karena tracing harus datangi rumahnya, kalau pasien sudah pulang. Kalau pasien di rumah sakit, ya rumah sakit dari Dinas Kesehatan. Kalau pasien negatif tidak perlu. Positif atau negatif, tidak boleh diplublikasikan ke luar. Kalau positif harus kontak tracing, kalau negatif ya tidak kontak tracing," jelasnya.
Lebih lanjut, Zubairi mengatakan jika pasien negatif Corona, hasilnya tidak wajib dilaporkan. Berbeda dengan hasil positif, Dinas Kesehatan yang memiliki data pasien.
"Kalau negatif tidak wajib lapor, kalau positif dari rumah sakit harus melaporkan memang. Tetapi tidak harus lapor ke masyarakat nggak usah. Jadi misal ada pasien di lingkungan RT/RW kita positif, kan masyarakat pingin tahu supaya tidak tertular, nggak boleh dibuka oleh RT/RW lurah, atau siapa pun. Karena mencegah pakai masker, cuci tangan tetangga itu tidak nggak datang ke rumah nggak masalah," kata dia.
Untuk diketahui, Habib Rizieq pulang dari RS UMMI Bogor di tengah polemik swab tes dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Habib Rizieq meninggalkan RS UMMI pada Sabtu (29/11) malam.
Habib Rizieq meninggalkan rumah sakit bersama istrinya. Aziz menyebut saat ini Habib Rizieq bersama istrinya sudah berada di kediaman mereka di Petamburan, Jakarta Pusat. FPI menyebut Habib Rizieq pulang dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah, IB (Imam Besar) HRS sudah keluar dari RS UMMI dalam keadaan sehat walafiat," Ketua DPP FPI, Slamet Ma'arif, saat dihubungi, Minggu (29/11).
Wali Kota Bima Arya membantah tudingan melakukan intervensi kepada Habib Rizieq Syihab dan RS UMMI Bogor terkait perawatan Habib Rizieq. Bima Arya menegaskan dirinya dan Satgas COVID-19 Bogor menghargai privasi pasien.
"Jadi kalau ada opini bahwa Satgas melakukan intervensi, dan memaksa untuk membuka hasil medis itu tidak benar, kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Dan saya insyaallah selalu menghormati dan memuliakan ulama," ujar Bima saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11).