Awalnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor, yang dipimpin Wali Kota Bima Arya, mengadukan RS UMMI ke polisi. Tes usap (swab test) COVID-19 dari pihak eksternal terhadap Habib Rizieq menjadi pangkal masalahnya. Namun kini Bima Arya berniat menghentikan proses aduan RS UMMI ke polisi.
"Kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian. Dan kami percaya RS UMMI memiliki iktikad baik untuk meningkatkan profesionalitas untuk melayani, tidak saja warga Bogor, tetapi warga mana pun yang datang ke Kota Bogor, tentunya termasuk Habib Rizieq Syihab bersama keluarga," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/11/2020).
Bima telah bertemu dengan pihak RS UMMI, pihak yang sempat merawat Habib Rizieq. Bima telah menerima penjelasan dari RS UMMI terkait tes COVID-19 yang diterapkan untuk Rizieq. Intinya, ini adalah soal komunikasi yang tidak lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore ini alhamdulillah kami melihat dan sangat menghargai iktikad baik pihak RS UMMI untuk menjelaskan kelemahan komunikasi, termasuk SOP di internal rumah sakit. Kami pun sebenarnya sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada RS UMMI sesuai aturan yang berlaku," kata Bima.
Bima menjelaskan prosedur yang seharusnya dijalankan dalam pelaporan tes COVID-19. Semua rumah sakit harus melaporkan tes COVID-19 ke Satgas COVID-19 yang dipimpinnya. Ini sudah berlaku sejak Maret lalu. Meski begitu, identitas pasien dijamin tidak bocor.
"Atensi kami, yang jadi fokus kami, yang jadi ikhtiar kami, lebih pada proses dan pelaporan. Sekali lagi, proses dan pelaporan. Ini penting karena diatur semua oleh UU dan aturan turunannya," kata Bima.