Polresta Bogor Buka Kemungkinan Panggil Habib Rizieq Terkait Tes Swab

Polresta Bogor Buka Kemungkinan Panggil Habib Rizieq Terkait Tes Swab

Taufieq Renaldi A - detikNews
Minggu, 29 Nov 2020 17:08 WIB
Jakarta -

Polisi mengatakan akan mendalami laporan Satgas COVID-19 Bogor terkait hasil tes swab Habib Rizieq Syihab (HRS) dengan memanggil sejumlah saksi. Polisi tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil Habib Rizieq.

"Kita sudah memeriksa beberapa saksi pelapor khususnya dari tim Satgas, yang dilaporkan oleh Bapak Agustian Syah selalu Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19, dan beberapa saksi yang lain terkait dengan bukti-bukti itu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser di Polresta Bogor Kota saat konferensi pers, Minggu (29/11/2020).

Hendri mengatakan pihaknya juga akan memanggil kembali saksi terlapor, seperti Direktur RS UMMI dan perawat RS UMMI, pada Senin (29/11) besok. Hendri juga menyebut kemungkinan pihaknya akan memanggil Habib Rizieq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga nanti penegakan hukum ini tidak menutup kemungkinan HRS pun akan kita panggil kalau memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalang-halangi penyebaran penyakit wabah penyakit menular ini," ucapnya.

Saksi yang dipanggil itu antara lain pejabat RS UMMI dan keluarga Habib Rizieq. Apakah polisi juga akan memanggil Wali Kota Bogor Bima Arya terkait kasus ini? Hendri mengatakan saat ini polisi belum membutuhkan keterangan Bima Arya.

ADVERTISEMENT

"Nggak, nggak. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, kalau memang kita butuhkan, kita akan minta keterangan beliau (Bima Arya)," tuturnya.

Terkait kepulangan Habib Rizieq dari RS UMMI semalam (Sabtu, 28/11), Hendri menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur. Dia menyebut kepolisian fokus pada laporan Satgas COVID-19.

"Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya, di situ ada pasalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular, itu fokus ke situ," jelasnya.

Selanjutnya tentang laporan Satgas COVID-19 Bogor ke polisi>>>

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Satgas COVID-19 Kota Bogor pun menjelaskan alasan melaporkan Dirut RS UMMI ke polisi. Pihak RS UMMI Bogor diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.

"Kami dari Satgas COVID menuntut untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah dalam konferensi yang disiarkan Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11).

Dia mengatakan pihaknya melapor ke polisi karena pihak RS UMMI tidak memberikan informasi yang komprehensif. Tindakan tersebut dinilai menghalangi tugas Satgas COVID-19.

Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads