KPK Belum Bisa Pastikan Keterkaitan Pilkada dalam Kasus Suap Walkot Cimahi

KPK Belum Bisa Pastikan Keterkaitan Pilkada dalam Kasus Suap Walkot Cimahi

Kadek Melda - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 15:27 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
Walkot Cimahi Ajay M Priatna (Whisnu Pradana/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) sebagai tersangka penerima suap pengurusan perizinan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi. KPK belum dapat memastikan apakah kasus suap ini berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Untuk membuktikan apakah kasus Cimahi uangnya digunakan untuk Pilkada, kami perlu melakukan pendalaman karena uangnya juga sudah kita sita," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Firli tidak menampik bahwa modal calon kepala daerah yang dikeluarkan dalam kontestasi Pilkada cukup besar. Firli menyebut, berdasarkan data yang dimiliki KPK, biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan berdasarkan fakta empiris selama ini bahwa pilkada memang membutuhkan dukungan besar. KPK melihat dari data yang ada, di mana harta calon kepala daerah tidak sebanding kebutuhan anggaran dengan proses kebutuhan anggaran proses Pilkada," ujarnya.

Firli mengatakan lebih dari 80 persen modal calon kepala daerah berasal dari suntikan tim sukses dan donatur. KPK, menurutnya, juga sudah pernah mengkajinya dan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Boleh dikatakan 82,3 persen itu didukung bukan harta kekayaan pribadi, tapi ada pihak, tim sukses maupun donaturnya yang bantu. Karenanya KPK sudah pernah melakukan kajian dan sampaikan rekomendasi pemerintah untuk melihat kembali tata cara pilkada yang butuh biaya besar," imbuhnya.

Simak video 'KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Proyek':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan mengenai Walkot Cimahi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ada di halaman selanjutnya.

Untuk diketahui, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (27/11) siang. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutomo Yonathan (HY) sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Sebelum terjaring OTT KPK, Ajay sempat menghadiri sejumlah agenda kegiatan, di antaranya simbolis penyerahan bantuan beras kepada Posyandu se-Kota Cimahi (404 Posyandu), yang bertempat di Kelurahan Cibabat pukul 07.30 WIB. Selain Ajay, KPK mengamankan 11 orang lainnya terkait kasus suap tersebut.

Berikut ini 2 tersangka yang ditetapkan KPK:

Sebagai penerima:
1. Ajay Muhammad Priatna

Sebagai Pemberi:
1. Hutama Yonathan

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads