Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap Ajay Muhammad Priatna menjadi Wali Kota Cimahi ketiga secara berturut-turut menjadi tersangka korupsi di KPK. Ajay telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan penerima suap proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.
"Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Firli merasa prihatin atas korupsi yang terus dilakukan oleh Wali Kota Cimahi. Dia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujar Firli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firli, kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Dia meminta para kepala daerah tak mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
"Kepala Daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya. Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," katanya.
Tonton video 'KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Proyek':
Penjelasan selanjutnya ada halaman berikutnya:
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
Berikut 2 tersangka yang ditetapkan KPK:
Sebagai penerima:
1. Ajay Muhammad Priatna
Sebagai Pemberi:
1. Hutama Yonathan