Pertarungan Jaksa Vs Jerinx SID Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Round-up

Pertarungan Jaksa Vs Jerinx SID Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 05:15 WIB
Jerinx SID.
Foto: Jerinx SID (Angga Riza/detikcom)

Tak terima atas putusan itu, Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar . Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.

"Dan kemudian di proses sudah terbit akta permintaan banding penasihat hukum dari Jerinx dan kami mengajukan banding perhari ini dan kami lakukan banding ini setelah kami memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu pada hari ini juga tapi pada jam yang lebih dulu sekitar jam 13.00 Wita," kata Kuasa Hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Gendo membeberkan tim kuasa hukum Jerinx SID mengajukan banding setelah mendapat intruksi dari Jerinx SID. Gendo juga menilai pengajuan banding JPU tidak berdasar.

"Perhari ini kami mengajukan banding karena kami sudah memastikan jaksa mengajukan banding, untuk pertimbangan pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami Jerinx meminta pada kami, apabila jaksa mengajukan banding. Jadi mau tidak mau, tidak ada pilihan lain, kita harus banding, dan kemudian itu yang harus kami jalankan, mandat itu yang kami jalankan," papar Gendo.

ADVERTISEMENT

Gendo mengaku menghargai langkah banding yang diajukan JPU. Gendo menyebut JPU tak percaya diri dan menilai berkas penuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan beberapa waktu lalu tak berdasar.

"Kami juga tidak tahu dasar JPU melakukan banding kecuali bahwa itu hak hukum dari penuntut umum, tapi tentu saja kami menghargai hak hukum mereka dari jaksa penuntut umum (JPU), walaupun menurut kami tetap saja pengajuan banding mereka, walaupun itu hak hukum, kami merasa prihatin sambil ketawa begitu. Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," tutur Gendo.

Sementara tim JPU sendiri mengajukan banding sekitar pukul 13.30 Wita. Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan poin-poin pertimbangan nanti akan diajukan dalam memori banding. Menurutnya vonis yang diberikan kepada Jerinx SID belum dirasa memberikan efek jera.

"Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," kata melalui keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas 2 (dua) poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan," ujar Luga.


(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads