Denpasar -
Kasus ujaran 'IDI kacung WHO' yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kini bergulir di Pengadilan Tinggi. Hal itu karena kedua pihak, baik Jerinx maupun jaksa penuntut umum, mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Kasus ini berawal ketika Jerinx dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an Instagram-nya, @jrxsid pada 13 Juni. Dalam posting-an Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Kemudian, polisi melakukan gelar perkara. Jerinx pun ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Udah... udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8).
Kasus itu kemudian bergulir di pengadilan. Jerinx diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini yakni pada 13 dan 15 Juni 2020.
Posting-an Jerinx pada 13 itu berisi kalimat terkait IDI kacung WHO. Sementara posting-an pada 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.
I Gede Ary Astina alias Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua.
Kemudian majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11).
Simak juga video 'Ribut-ribut Jerinx Selama Pandemi Corona Berujung Vonis Penjara':
[Gambas:Video 20detik]
Jerinx SID dan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Denpasar. Simak selengkapnya di halaman berikutnya>>>
Tak terima atas putusan itu, Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar . Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.
"Dan kemudian di proses sudah terbit akta permintaan banding penasihat hukum dari Jerinx dan kami mengajukan banding perhari ini dan kami lakukan banding ini setelah kami memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu pada hari ini juga tapi pada jam yang lebih dulu sekitar jam 13.00 Wita," kata Kuasa Hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut Gendo membeberkan tim kuasa hukum Jerinx SID mengajukan banding setelah mendapat intruksi dari Jerinx SID. Gendo juga menilai pengajuan banding JPU tidak berdasar.
"Perhari ini kami mengajukan banding karena kami sudah memastikan jaksa mengajukan banding, untuk pertimbangan pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami Jerinx meminta pada kami, apabila jaksa mengajukan banding. Jadi mau tidak mau, tidak ada pilihan lain, kita harus banding, dan kemudian itu yang harus kami jalankan, mandat itu yang kami jalankan," papar Gendo.
Gendo mengaku menghargai langkah banding yang diajukan JPU. Gendo menyebut JPU tak percaya diri dan menilai berkas penuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan beberapa waktu lalu tak berdasar.
"Kami juga tidak tahu dasar JPU melakukan banding kecuali bahwa itu hak hukum dari penuntut umum, tapi tentu saja kami menghargai hak hukum mereka dari jaksa penuntut umum (JPU), walaupun menurut kami tetap saja pengajuan banding mereka, walaupun itu hak hukum, kami merasa prihatin sambil ketawa begitu. Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," tutur Gendo.
Sementara tim JPU sendiri mengajukan banding sekitar pukul 13.30 Wita. Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan poin-poin pertimbangan nanti akan diajukan dalam memori banding. Menurutnya vonis yang diberikan kepada Jerinx SID belum dirasa memberikan efek jera.
"Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," kata melalui keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas 2 (dua) poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan," ujar Luga.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini