Pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito memberi tanggapan soal keterlibatan kliennya dalam upaya penundaan eksekusi dalam perkara antara PT MIT dan PT KBN. Ia mengatakan keterangan saksi eks Kepala PN Jakut, Lilik Mulyadi menegaskan jika Nurhadi tak terlibat dalam upaya penundaan eksekusi itu.
"Jadi hari ini yang sudah diperiksa adalah Pak Lilik Mulyadi, Beliau dulunya adalah KPN Jakarta Utara, di mana Beliau yang mengeluarkan surat penetapan penangguhan eksekusi. Nah persoalannya kan di sini, menurut dakwaan itukan disebutkan yang mengupayakan penundaan itu adalah terdakwa satu dan terdakwa dua, dalam hal ini adalah Pak Nurhadi dan Saudara Rezky. Tapi secara tegas tadi saksi Pak Lilik Mulyadi menegaskan, tidak ada upaya ataupun permintaan dari Pak Nurhadi untuk melakukan penundaan eksekusi," kata Rudjito kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Rudjito menyebut Lilik mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak manapun soal penundaan eksekusi putusan PN Jakut tersebut. Untuk itu, Rudjito mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut Nurhadi dan Rezky terlibat dalam upaya penundaan eksekusi terkait perkara PT MIT dan PT KBN itu tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan tadi disebutkan juga tidak pernah ada orang yang menghubungi Pak Lilik agar dilakukan penangguhan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. Jadi tidak benar dakwaan itu yang mengatakan bahwa, penundaan eksekusi itu dilakukan atas upaya dari terdakwa satu dan terdakwa dua, dalam hal ini Pak Nurhadi dan Rezky, itu yang pertama dan kenal saja tidak," ujarnya.
Selain itu, Rudjito juga menyinggung soal kesaksian Lilik perihal surat keputusan terkait among tamu di pernikahan anak Nurhadi. Ia menyebut surat keputusan kepanitian pernikahan itu umum terjadi di lingkungan Mahkamah Agung, tak hanya di pernikahan anak Nurhadi.
"Jadi surat keputusan kepanitiaan sebagai among tamu itu tidak saja diberikan atau terkait dengan perkawinannya putrinya Pak Nurhadi. Semua pejabat di lingkungan Mahkamah Agung kalau ada acara pernikahan, semua Ketua Pengadilan Negeri dipastikan sebagai among tamu," ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Perkara yang dimaksudkan adalah gugatan PT KBN terhadap PT MIT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), ketika PT KBN selaku penggugat meminta PN Jakut mengeksekusi lahan depo kontainer yang disewa PT MIT di KBN Marunda Kaveling C3-4,3 Kelurahan Marunda, Jakarta Utara.
Namun Hiendra Soenjoto selaku Dirut PT MIT meminta bantuan Rezky Herbiyoni agar eksekusi itu ditunda. Akhirnya, Nurhadi dan Rezky membantu Hiendra mengupayakan penundaan eksekusi putusan PN Jakut itu, dan berhasil.
PN Jakut yang saat itu ketua pengadilannya Lilik Mulyadi akhirnya menangguhkan sementara isi putusan MA sampai adanya putusan PK. Artinya eksekusi itu ditunda hingga ada putusan PK.
"Terdakwa I dan terdakwa II mengupayakan penundaan eksekusi dimaksud sehingga pada 26 November 2014. Ketua PN Jakut mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya menangguhkan sementara isi putusan MA tanggal 25 Agustus 2013 sampai dengan adanya putusan PK dan perkara diputus oleh PN Jakut," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan saat itu.
Dalam persidangan, Lilik mengaku menerbitkan surat itu karena alasan manusiawi. Ia mengatakan tidak ada alasan lain selain alasan manusiawi menunda eksekusi.
"Itu berdasarkan Pasal 50 atau 63 UUD 1945 bahwa eksekusi harus dilakukan dengan secara hati-hati dan manusiawi, dan berkeadilan. Ketimbang menimbulkan masalah baru, walaupun misalnya dalam ketentuan surat Mahkamah Agung harus ada uang jaminan, awalnya untuk cegah implikasi ya ditunda aja, dan saya rasa hampir Ka PN (ketua pengadilan) melakukan itu, dan malah pernah saya baca PT KBN masih PK, kena hukuman disiplin," kata Lilik dalam sidang saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).