Beda dengan Eks KaPN Jakut, Pegawai MA Ini Tak Diundang ke Nikahan Anak Nurhadi

Beda dengan Eks KaPN Jakut, Pegawai MA Ini Tak Diundang ke Nikahan Anak Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 16:28 WIB
Pemeriksaan saksi di sidang suap mantan Sekretaris MA Nurhadi
Foto: Pemeriksaan saksi di sidang suap mantan Sekretaris MA Nurhadi (Zunita Putri/detikcom).
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Lilik Mulyadi mengaku mendapat SK kepanitiaan saat menjadi among tamu pernikahan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Berbeda dengan Lilik, pegawai MA bernama Supatmi tidak mengetahui acara pernikahan itu. Kenapa?

"Ada keterangan saksi lain apakah ibu tahu ada SK among tamu pernikahan pejabat MA? Ibu pernah diundang Pak Nurhadi, tahu ada nikahan anak Pak Nurhadi?" tanya jaksa KPK ke Supatmi dan dijawab 'tidak' oleh Supatmi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (27/11/2020).

Untuk diketahui Supatmi saat ini adalah Kepala Biro Kepegawaian MA. Supatmi mengaku tidak tahu ada nikahan anak Nurhadi dan ada SK kepanitiaan among tamu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat Nurhadi menjabat dia masih Eselon IV sehingga tidak mendapat undangan itu. Pegawai MA lain juga disebut tidak tahu SK itu.

ADVERTISEMENT

"Tidak tahu. Posisi saya masih Eselon IV nggak semua diundang. Kebetulan di pegawai jarang ada yang terlibat," jelas Supatmi.

Sebelumnya, Lilik Mulyadi Lilik Mulyadi mengaku pernah menjadi among tamu di resepsi pernikahan anak Nurhadi. Lilik mengaku tidak mengenal Nurhadi, namun mendapat surat keputusan (SK) kepanitiaan among tamu.

Simak video 'Cerita Saksi Diberitahu Bahwa Nurhadi 'Orang Top'':

[Gambas:Video 20detik]



Lihat berita selengkapnya.

"Saya rasa dalam BAP sudah saya jelaskan, itu ada perintah, ada SK, bukan hanya ke beliau saja, pokoknya jabatan MA itu aja dapat SK. Jadi, artinya, saya katakan bukan saya saja, ada SK sebagai among tamu," ujar Lilik saat bersaksi.

"Pokoknya (SK) dari MA. Saya lihat, oh jadi among tamu, ya sudah, saya buang," tambahnya.

Nurhadi, yang duduk di kursi terdakwa, lantas menanggapi pengakuan Lilik. Nurhadi menyebut yang dikatakan Lilik benar, dia mengaku sering menjadi among tamu di acara pernikahan anak pejabat MA.

Nurhadi juga menjelaskan SK itu bukan resmi dari MA.

"Terhadap among tamu, karena saya selaku sekretaris, hampir menjadi rutin saya jadi ketua panitia pernikahan. Boleh pimpinan dan turunannya. Nah, SK itu bukan dari mahkamah itu. SK itu SK kepanitiaan, dan itu betul apa yang dikatakan Saudara Saksi bisa katakan 100 persen, kalau pejabat MA melakukan pernikahan di keluarganya, anaknya, itu juga bukan hanya peradilan umum saja," jelas Nurhadi.

Halaman 2 dari 2
(zap/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads