Kerumunan Acara Habib Rizieq Naik Penyidikan, Wagub DKI: Kita Ikuti Aturan

Kerumunan Acara Habib Rizieq Naik Penyidikan, Wagub DKI: Kita Ikuti Aturan

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 20:16 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria memenuhi undangan klarifikasi terkait kerumunan acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan. Riza mengaku kedatangannya tersebut sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara. Riza tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menaikkan kasus kerumunan massa acara Habib RIzieq Syihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, menjadi penyidikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang ada.

"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum, kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Riza enggan berkomentar lebih banyak mengenai status penyidikan kerumunan acara Habib Rizieq. Dia menyebut akan menghormati masing-masing instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada wilayah kami di pemprov untuk komentari yang bukan wilayah. Kita hormati masing-masing instansi jajaran sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.

Selain itu, terkait dengan warga Petamburan yang tidak kooperatif mengenai tracing kasus positif COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan ke Polda Metro Jaya. "Kita serahkan itu ke Polda," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus itu kini naik ke tingkat penyidikan.

"Pagi tadi dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Menurut Yusri, setelah melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan tersebut.

Dia menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," imbuh Yusri.

Halaman 2 dari 2
(man/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads