Polda Metro Jaya menaikkan kasus kerumunan massa acara Habib RIzieq Syihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, menjadi penyidikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang ada.
"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum, kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Riza enggan berkomentar lebih banyak mengenai status penyidikan kerumunan acara Habib Rizieq. Dia menyebut akan menghormati masing-masing instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada wilayah kami di pemprov untuk komentari yang bukan wilayah. Kita hormati masing-masing instansi jajaran sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.
Selain itu, terkait dengan warga Petamburan yang tidak kooperatif mengenai tracing kasus positif COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan ke Polda Metro Jaya. "Kita serahkan itu ke Polda," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus itu kini naik ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Yusri, setelah melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan tersebut.
Dia menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," imbuh Yusri.