Kasus Kerumunan di Acara Habib Rizieq di Petamburan Naik Penyidikan

Kasus Kerumunan di Acara Habib Rizieq di Petamburan Naik Penyidikan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 16:30 WIB
Jemaah memadati acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). Mereka berkerumun tanpa menjaga jarak.
Kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus itu kini naik ke tingkat penyidikan.

"Pagi tadi dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut Yusri, usai melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," imbuh Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan ke depan pihaknya akan kembali mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya, mulai dari keterangan saksi hingga bukti-bukti petunjuk lainn. Namun dia belum memerinci pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil oleh penyidik.

"Kita ke depan mencari keterangan saksi, alat bukti yang ada. Bukti petunjuk yang ada. Kita akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain. Ini baru tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," ujar Yusri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) telah menimbulkan kerumunan massa. Acara tersebut dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Polisi pun segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya sendiri kemudian membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.

Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11).

Anies diklarifikasi selama 6 jam dengan total dicecar 33 pertanyaan oleh penyelidik. Anies menyebutkan jawaban yang dia berikan mencapai 23 halaman jawaban.

Keesokan harinya, giliran ketua panitia acara Maulid Nabi SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, yang menjalani klarifikasi polisi pada Rabu (18/11). Haris diklarifikasi selama 14 jam dengan 37 pertanyaan yang dilontarkan penyelidik.

Pada Senin (23/11), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Usai diperiksa selama 8 jam, Riza Patira mengatakan telah menjawab 46 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

Selain Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Beberapa saksi tersebut mulai dari Kasatpol DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Kadinkes DKI Jakarta, hingga Senior Manager Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads