Prasetijo Bawa-bawa Kasus OJK soal Alasan Jemput Djoko Tjandra di Pontianak

Prasetijo Bawa-bawa Kasus OJK soal Alasan Jemput Djoko Tjandra di Pontianak

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 19:01 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang dakwaan perkara suap dari Djoko Tjandra. Dalam sidang itu, Prasetijo didakwa terima suap Rp 2,1 miliar dari Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Prasetijo Utomo menjelaskan keikutsertaannya menjemput Djoko Tjandra di Pontianak. Prasetijo mengaku berangkat ke Pontianak karena tugas pemantauan COVID-19.

"Tugas saya memantau COVID-19 mulai dari awal saya cek situasi bandara," ujar Prasetijo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Namun Prasetijo mengatakan, dia dihubungi oleh Anita Kolopaking yang juga mengaku akan ke Pontianak menemui Djoko Tjandra. Prasetijo mengatakan saat itu Anita menyebut membutuhkan pendapatnya terkait permasalahan kasus OJK Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kebetulan waktu itu Bu Anita bilang mau ke Pontianak, (Anita bilang) 'sekalian Pak, Bapak (Djoko Tjandra) mau meminta pendapat Bapak (Prasetijo) soal OJK, saya kira tanggapan Bapak berguna, Pak Djoko mau dengar. (Prasetijo menjawab) 'Oke Bu, jadi sekalian monitoring saya sekalian menjelaskan'," sambungnya.

Prasetijo mengatakan Anita beranggapan bahwa dia bisa menjadi penengah dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena menurut Bu Anita bahwa saya bisa membantu menjadi penengah untuk menyelesaikan perkara ini dengan OJK," kata Prasetijo.

Jaksa penuntut umum (JPU) lantas menanyakan keterkaitan jabatan Prasetijo dengan kasus OJK yang dialami Djoko Tjandra. Prasetijo menyebut hal ini karena dia membawahkan pengawasan terhadap OJK.

"Apa hubungannya biro PPNS dengan masalah yang disampaikan oleh Bu Anita? Sampai langsung mau menemui Djoko Tjandra?" kata Jaksa Yeni.

"Karena saya membawahi OJK, maksudnya saya adalah kordinator dari pengawas penyidik pegawai negeri sipil, OJK adalah salah satu badan yang diawasi," jawab Prasetijo.

"Jadi saya ini kepala biro koordinator pengawas dan penyidik pegawai negeri sipil, saya memiliki 16 ribu anggota PNS diseluruh Indonesia yang semuanya itu di bawah pengawasan saya," sambungnya.

Prasetijo mengatakan dia mau membantu menjadi penengah karena Djoko Tjandra berjanji akan membayar kerugian negara bila dinyatakan bersalah dalam kasusnya OJK-nya.

"Juga masalah mereka kalau misalkan salah, mau mengembalikan kerugian negara. Itu yang saya lakukan untuk membantu pajak, itu tugas saya untuk menengahkan," tuturnya.

(dwia/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads