Pengacara Klaim Kesaksian Pegawai MA Buktikan Nurhadi Tak Kendalikan Perkara

Pengacara Klaim Kesaksian Pegawai MA Buktikan Nurhadi Tak Kendalikan Perkara

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 16:57 WIB
Pemeriksaan saksi di sidang suap mantan Sekretaris MA Nurhadi
Foto: Pemeriksaan saksi di sidang suap mantan Sekretaris MA Nurhadi (Zunita Putri/detikcom).
Jakarta -

Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rudjito menyoroti kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA, Supatmi yang menyebut Sekretaris MA tidak berwewenang mengendalikan hakim dalam mengurus perkara. Rudjito mengklaim kesaksian Supatmi membuktikan kliennya tak terlibat seperti yang didakwa jaksa KPK.

"Di dalam dakwaan itu kan dikesankan seolah-olah Pak Nurhadi memiliki kewenangan yang terkait dengan pembinaan hakim, dan dalam perkara ini, pada hari ini terutama, seketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas membuktikan bahwa Pak Nurhadi tidak memiliki kewenangan dengan berkaitan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tak tepat dan keliru," kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (27/11/2020).

Rudjito menilai jaksa KPK tidak bisa membuktikan Nurhadi mengendalikan hakim terkait perkara PT MIT yang didakwakan jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tak ada kewenangan Pak Nurhadi yang terkait pembinaan dengan karir hakim. Kan didakwaan seperti itu ya kesannya dalam dakwaan hakim di bawah kendali Pak Nurhadi, padahal kenyataan nggak seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Kabiro Kepegawaian MA, Supatmi menjelaskan hal teknis berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretaris MA. Dia menjelaskan tugas Sekretaris MA itu membantu Ketua MA di bidang sekretariat.

ADVERTISEMENT

"Kalau kewenangan jabatan Sekretaris MA memang membantu tugas-tugas, membantu Ketua MA tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekretariatan," jelas Supatmi saat bersaksi.

Lebih lanjut, di juga menegaskan Sekretaris MA itu juga tidak memiliki wewenang melakukan mutasi hakim di pengadilan negeri.

"Kewenangan dalam mutasi hakim proses mutasi hakim apakah ada terlibat fungsi Sekretaris MA?" tanya jaksa.

"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di Dirjen, kalau hakim agama di Dirjen Peradilan Agma, kalau di PTUN di Dirjen Peradilan PTUN," jelasnya.

Namun, dia mengungkapkan Sekretaris MA juga sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen). Dia mencontohkan kasus hakim terkena hukuman lalu pemberhentiannya atas usulan Dirjen Peradilan di tanda tangani oleh Sekretaris MA.

Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) juga mengungkapkan besaran gaji Sekretaris MA. Simak di halaman selanjutnya.

Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Supatmi mengungkapkan besaran gaji Sekretaris MA sejak 2016 hingga saat ini. Supatmi menyebut gaji Sekretaris MA sejak 2016 sebesar Rp 50 juta.

"Kalau yang diterima sekitar Rp 50 (juta)-an," kata Supatmi saat bersaksi dalam sidang Nurhadi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Supatmi mengatakan Rp 50 juta itu sudah termasuk tunjangan sebagai Eselon I, gaji pokok, dan remunerasi. Total bersih diterima seorang Sekretaris MA adalah Rp 50 juta.

Menurut Supatmi, besaran gaji itu sudah diterima Sekretaris MA sejak 2016. Rp 50 juta ini tidak jauh berbeda dengan gaji Sekretaris MA tahun 2016, diketahui Nurhadi terakhir menjabat sebagai Sekretaris MA pada 2016.

"Sejak tahun 2016, (gaji Rp 50 juta) yang untuk sekarang, tapi kan kenaikannya dikit untuk remunerasi aja. Di 2016 sudah berlaku segitu," jelasnya.

"Terdamwa Nurhadi jabat Sekretaris MA berapa lama?" kata jaksa Wawan Yunarwanto.

"Hampir 4 tahun, tapi kurang tahu persisnya sih tapi berakhir di 2016," jawab Supatmi.

Halaman 2 dari 2
(zap/hel)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads