KPK Sudah 2 Kali OTT Wali Kota Cimahi, Sebelumnya Pasutri Itoc-Atty

KPK Sudah 2 Kali OTT Wali Kota Cimahi, Sebelumnya Pasutri Itoc-Atty

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 13:53 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ini rupanya bukan pertama kalinya KPK melakukan OTT wali kota di wilayah yang dijuluki 'kota tentara' tersebut.

Dihimpun detikcom, Jumat (27/11/2020), KPK menangkap Wali Kota Cimahi saat itu, yakni Atty Suharti Tochija, dan suaminya yang juga eks wali kota, M Itoc Tochija, pada 2 Desember 2016. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap berkaitan dengan proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru, Cimahi.

"Maka KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan AST dan MIT sebagai tersangka penerima suap," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walikota Cimahi Non Aktif Atty Suharti Tochija diperiksa KPK, Kamis (22/12). KPK memeriksa Atty untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya M Itoc Tochija.Atty Suharti Tochija (Agung Pambudhy/detikcom)

Pasangan suami-istri tersebut disangka menerima suap Rp 500 juta. Penyuap mereka sebelumnya menjanjikan uang Rp 6 miliar.

"MIT harusnya menerima Rp 6 miliar dari kesepakatan antar mereka atas proyek tahap II Pasar Atas Baru. MIT sebagai suami AST, yang juga mantan Wali Kota, memberikan jabatan kepada pengganti, MIT, masih turut kendalikan semua kebijakan pemerintah," ucap Basaria.

ADVERTISEMENT

Mereka disangka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut masuk ke meja hijau. Atty Suharti divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi tersebut. Sedangkan suaminya, Itoc Tochija, dihukum 7 tahun penjara.

Pasangan suami-istri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama atas proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Mereka divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa satu (Atty) hukuman 4 tahun (penjara) dan terdakwa dua (Itoc) hukuman 7 tahun (penjara)," ucap ketua majelis hakim Sri Mumpuni saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK, yang menuntut Atty hukuman 5 tahun dan Itoc 8 tahun penjara. Selain hukuman penjara, pasutri itu harus membayar denda Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

Simak juga video 'KPK Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Benur':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman berikutnya soal KPK OTT Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Pada 14 September 2019, terpidana Itoc Tochija meninggal dunia. Itoc menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

"Betul, meninggal dunia di RSHS Bandung pukul 12.50 WIB," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).

Ia menuturkan Itoc dirawat di RSHS Bandung. Itoc punya riwayat sakit jantung.

Selang kurang-lebih 4 tahun, KPK kembali menggelar OTT. Kali ini Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap. Penangkapan itu diduga terkait transaksi suap perizinan proyek di Cimahi.

"Benar (ada OTT Wali Kota Cimahi)," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/11/2020).

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (Foto: Yudha Maulana)

Di sisi lain, sumber detikcom menyebutkan Ajay Muhammad Priatna ditangkap pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB. Sumber itu turut membeberkan mengenai kasus yang melatari OTT itu.

"Perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi," sebut sumber detikcom itu.

Selain itu, KPK--masih menurut sumber detikcom--menduga ada penerimaan uang lebih dari Rp 400 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sekitar Rp 3 miliar.

"Untuk sementara Rp 400-an juta dari kesepakatan Rp 3 sekian miliar," ujar sumber itu.

Nantinya pihak-pihak yang ditangkap itu akan menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads