"Setelah diperiksa muncikari ini, Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan gerebek kamar hotel dan dijumpai 2 wanita dan 1 pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila yang biasa disebut threesome," ungkapnya.
Kelima orang ini langsung diamankan ke Polsek Tanjung Priok. Hasil pemeriksaan awal, AR dan CA, yang berperan sebagai muncikari, ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya lima orang kita periksa ke Polsek untuk proses dilakukan pemeriksaan," jelas Sudjarwoko.
"Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih saksi. Masih kita dalami lagi," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif Rp 110 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan handphone dan kondom.
(mei/mei)