Bubarkan Paksa Demo Tolak HRS Berujung Ketua FPI Pekanbaru Tersangka

Round Up

Bubarkan Paksa Demo Tolak HRS Berujung Ketua FPI Pekanbaru Tersangka

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 04:29 WIB
Ketua FPI Pekanbaru saat diperiksa polisi (dok. Istimewa)
Foto: Ketua FPI Pekanbaru saat diperiksa polisi (dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membubarkan paksa demonstrasi menolak Habib Rizieq Syihab di Pekanbaru. Husni diduga terlibat saat membubarkan paksa massa demo penolak Habib Rizieq dengan merebut paksa pengeras suara.

Selain Husni, polisi juga menangkap seorang anggota FPI, M Nur Fajril. Husni ditangkap pada Selasa (24/11), dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 Elemen Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru pada Senin (23/11).

"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (25/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujarnya.

Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVID-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.

ADVERTISEMENT

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sambung Nandang.

Demo menolak Habib Rizieq itu sendiri digelar di depan kantor Gubernur Riau. Nandang menyebut sejumlah orang diduga dari FPI datang di ujung aksi dan menyebabkan kericuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Husni diduga terlibat saat massa FPI merebut paksa pengeras suara. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu polisi menyebut Husni diduga terlibat saat massa FPI merebut paksa pengeras suara. Beberapa orang dari FPI Pekanbaru juga diduga membuat gaduh dengan berupaya mengambil alih panggung.

"Di ujung aksi tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru membuat gaduh dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambil alih panggung," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (25/11).

Peristiwa itu diduga terjadi saat ada demo menolak kedatangan Habib Rizieq di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (23/11). Demo itu, menurut polisi, sudah mengantongi izin.

Di akhir demo, massa diduga dari FPI datang dan membuat kegaduhan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Husni pada Selasa (24/11).

"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," ucap Nandang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads