Calon Wali Kota Depok Mohammad Idris diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak kampanye tatap muka selama masih positif virus Corona (COVID-19). Menurut KPU, kebijakan itu sesuai dengan protokol kesehatan.
"Pada prinsipnya, jika ada pasangan calon atau salah satu calon, yang bersangkutan ikuti protokol kesehatan, artinya jika hasil swab positif, tidak melakukan kampanye dalam bentuk tatap muka. Itu berisiko baik untuk yang bersangkutan maupun peserta kampanye," kata Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Untuk mengisi waktu kampanye, cawalkot petahana tersebut bisa mewakilkan kepada pasangannya, Imam Budi Hartono untuk kampanye tatap muka. "Fungsi kampanye kan bisa oleh wakilnya, atau tim kampanye nya. Harapannya, prinsip kesehatan sangat penting," kata Raka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka meminta agar para peserta kampanye tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga, tahapan pilkada di masa pandemi virus Corona tidak membuat masalah.
"Prinsipnya, ketika kampanye itu dalam keadaan sehat. Terutama kampanye tatap muka, meski jumlah dibatasi tapi para pihak diharapkan dalam keadaan sehat," ujar Raka.
Peserta pemilu yang positif COVID-19 tidak hanya dialami oleh Idris. Ada beberapa daerah, seperti Lamongan saat calon wakil bupati Lamongan, Abdul Rouf terkonfirmasi positif COVID-19 menjelang debat. Sehingga, pasangannya, calon bupati Yuhronur Efendi harus tampil sendiri dalam debat melawan peserta pemilu yang lain.
"Contoh, ada di satu kabupaten saat debat, ternyata salah satu calon positif. Beliau sangat bagus menginfokan kepada KPU setempat bahwa dia positif, dan tidak hadir dalam debat. Jadi banyak contoh seperti itu, kami bertahap segala sesuatu dalam dikoordinasikan degan baik," katanya.
Bagaimana kondisi M Idris saat dinyatakan positif COVID-19. Simak di halaman selanjutnya.