Djoko Tjandra Buka-bukan Urus e-KTP di Jakarta 25 Menit

Djoko Tjandra Buka-bukan Urus e-KTP di Jakarta 25 Menit

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 00:10 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra terlihat mengenakan E.A Mask atau Ecom Air Mask Anti Bacteria and Virus buatan Jepang untuk tangkal Corona.
Djoko Tjandra (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra blak-blakan soal pengurusan e-KTP yang sempat menuai polemik saat dia masih menjadi buron dan mendaftar peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra mengaku mengurus data pribadi dalam waktu singkat.

Awalnya, hakim ketua Muhammad Damis menanyakan apakah Djoko Tjandra memiliki paspor Indonesia. Djoko Tjandra mengaku sudah memiliki paspor Indonesia dan juga memiliki paspor Papua Nugini yang masih aktif.

Kemudian menceritakan dia mendaftar PK di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 didampingi Anita Kolopaking selaku pengacara. Sebelum mendaftar dia mengaku pada pagi harinya mengurus identitas diri seperti e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapan saudara saksi urus KTP?" tanya hakim Damis dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (26/11/2020).

"Tanggal 8 Juni 2020 pagi, jam 08.00 WIB pagi. (Selesai) dalam waktu 25 menit udah selesai, lalu berangkat ke PN Jaksel lakukan daftar PK," jawab Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

Djoko Tjandra sebelumnya mengaku dibantu oleh rekan sekaligus seorang pengusaha, Tommy Sumardi untuk mengurus status DPO di imigrasinya. Djoko Tjandra juga menyebut memberikan fee sebesar Rp 10 miliar ke Tommy secara bertahap dengan uang dollar Amerika Serikat senilai USD 500 ribu dan SGD 200 ribu.

"Saya cuma pikirin red notice DPO saya dicabut, saya bisa ke Indonesia, dan segala sesuatu proses itu (pengurusan DPO) saya serahkan semua ke konsultan saya Pak Tommy," ucapnnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Diketahui, masalah e-KTP Djoko Tjandra yang diurus dalam waktu singkat menjadi polemik masyarakat saat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan peristiwa ini pada 6 Juli 2020 lalu.

"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat itu.

Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.

Dalam perkara ini Tommy Sumardi duduk sebagai terdakwa. Tommy didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitupun Brigjen Prasetijo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Halaman 2 dari 2
(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads