KPU akan memberikan sanksi kepada 2 pasangan calon (paslon) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Kedua paslon ini terancam mendapat sanksi karena tidak hadir dalam debat publik kedua yang dilaksanakan oleh KPU setempat.
Dua paslon itu adalah nomor urut 1 Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan paslon nomor urut 3 Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum. Debat kandidat dilaksanakan di salah satu hotel di Makassar.
Cabup nomor urut 3, Malkan, mengatakan tidak ikut debat kedua karena tidak percaya lagi kepada KPU. Dia menilai KPU setempat tidak netral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ikut tahapan debat kandidat tahap kedua. Hal itu disebabkan karena pihak KPU tidak lagi merupakan satu lembaga yang memiliki sikap netral terhadap semua paslon, saya punya penilaian bahwa KPU tidak lagi memberikan keputusan yang seharusnya diatur dalam UU maupun dalam PKPU," kata Malkan dalam video yang dilihat detikcom, Selasa (24/11/2020).
Malkan bahkan mengaku tidak percaya lagi terhadap seluruh Komisioner KPU Barru. Malkan juga menuding KPU hanya memperjuangkan kepentingan salah satu paslon.
"Saya tidak ikut karena sudah tidak percaya lagi dengan kondisi KPU Barru saat ini, kita selama ini patuh karena kami anggap KPU bisa menjadi lembaga independen, namun harapan saya, harapan seluruh masyarakat Barru diabaikan begitu saja," ujarnya.
"Saya tidak ikut debat kedua karena saya merasa tidak ada gunanya, tidak ada bahwa dia masih adil sampai saat ini. Tidak usah saya sebut nama paslonnya, saya berharap masyarakat memahami ini saya harap masyarakat tahu bahwa kerja dari KPU mengabaikan kepercayaan masyarakat Barru," tutupnya.
Sementara itu, Aksah Kasim, cawabup Barru nomor urut 1, memilih irit bicara terkait alasannya tidak ikut dalam debat publik tersebut.
"Sebentar, Dinda," singkatnya, langsung mematikan sambungan telepon.
KPU setempat buka suara terkait permasalahan ini, simak berita selengkapnya di halaman berikut
Atas aksi itulah KPU akan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.
"Ini ada aturannya. Saya sekarang menuju ke KPU Provinsi," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Barru, Lilis Suryani, kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).
Lilis mengatakan aturan soal sanksi ketidakhadiran paslon pada debat yang diselenggarakan KPU sesuai dengan pasal 22. Paslon yang tidak mengikuti debat publik juga tidak akan ditayangkan pada sisa iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
"Terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat pubik atau debat terbuka," ucapnya.
Merujuk pada PKPU Nomor 11 tahun 2020, berikut ini isi pasal 22 soal sanksi ketidakhadiran paslon pada debat:
Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi berupa:
a. diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan
b. tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.