Seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan, Said (44), ditangkap polisi gara-gara menggelapkan uang pembelian 10 ton gabah milik rekan bisnisnya, Amran (49). Akibatnya, warga Kabupaten Sidrap itu merugi hingga Rp 40 juta.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Takalar," kata Kanit Reskrim Polsek Dua Pitue, Sidrap, Aipda Muhammad Amdas kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
Aipda Amdas mengatakan korban sebelumnya memang kerap membeli gabah kepada Said karena merupakan rekan bisnis. Tapi pada Mei 2018, Said tidak kunjung mengirim 10 ton gabah pesanan korban meski korban sendiri telah membayar lunas pesanan gabahnya senilai Rp 40 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi uang itu digelapkan pelaku kemudian kabur," tutur Aipda Amdas.
Setelah sekian lama jadi buron, Said akhirnya diringkus polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sanrobone, Takalar, pada Kamis (12/11). Penangkapan ini sempat membuat keluarga Said histeris.
Menurut Amdas, Said melakukan aksinya karena khilaf. Dia juga diduga mengalami kerugian dalam berbisnis sehingga nekat menipu rekan bisnis sendiri.
"Dia khilaf, uang itu dipakai untuk sehari-hari," tutur Aipda Amdas.
Dugaan kerugian dalam berbisnis ini diketahui polisi usai pada pekan lalu, Said juga sempat diamankan aparat Polres Bone lantaran juga menipu rekan bisnisnya.
"Kalau di Bone dia ambil uang tapi beras pesanannya korban tidak sampai. Kebalikan dari sini, kalau di sini kan korban pesan gabah," katanya.
Namun untuk kasus di Bone, Said lolos dari jeratan hukum setelah bersedia membayar ganti rugi kepada korban. Sementara untuk kasus di Sidrap, Said tidak dapat berbuat banyak.
"Bangkrut kan. Sistem keuangannya tidak bisa mi dia putar. Jadi begitu mi, dia tipu sesama rekan bisnisnya. Karena katanya banyak korban lainnya, (korban) ada juga di Barru," pungkas Aipda Amdas.
(jbr/jbr)