Seperti diketahui, aksi penembakan ini terjadi pada Agustus lalu di Makassar. Saat itu, warga bernama Anjasasmara (23) meninggal dunia terkena peluru. Sedangkan dua korban lainnya, Ikbal (22) dan Amar Ma'ruf (19) mengalami luka berat pada bagian betis.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberi sanksi disiplin kepada 12 personel polisi yang terlibat kasus penembakan 3 warga Barukang, Makassar, dimana 1 di antaranya tewas. Namun pelaku penembakan hingga saat ini belum ketahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak disebutkan (siapa yang menembak korban," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo ditemui di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (28/9/2020).
Ibrahim mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum menerima hasil uji balistik dari kasus penembakan tersebut.
(fiq/idh)