Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman Camat Porong, Sidoarjo, Murtadho (48) dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara. Murtadho ditangkap Tim Saber Pungli Polres Sidoarjo dengan barang bukti Rp 2 juta.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Surabaya yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/11/2020). Di mana kasus bermula saat Murtadho meminta 'jatah' dari honor yang diterima lurah/aparat desa yang ada di wilayahnya. Bawahannya akhirnya khawatir bila tidak memberi uang, maka honor tidak cair.
Salah satunya dialami oleh staf Kelurahan Siring, Heri Purnomo yang berstatus sebagai tenaga honorer. Selaku staf mudin, Heri bertugas membantu administrasi pencatatan hingga pemulasaran jenazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri diberi honor pada 2006-2007 sebesar Rp 540 ribu per bulan. Seiring waktu honornya meningkat. Pada 2018, ia mendapat honor Rp 1,8 juta per bulan.
Pada 2019, ia ketakutan karena honor bulanannya tidak kunjung cair. Heri akhirnya menghadap Murtadho dengan menyerahkan uang Rp 2 juta.
Saat serah terima itu, Tim Saber Pungli menggerebek. Selidik punya selidik, Heri sudah melapor ke Polres Sidoarjo akan pungli tersebut sebelum menghadap Murtadho.
Akhirnya, Murtadho dibawa ke Mapolres Sidoarjo dan diproses secara hukum. Di persidangan, terungkap bila Murtadho bukan pertama kali melakukan pungli ke bawahannya.
Di kasus Heri, sejatinya Heri mendapatkan honor Rp 9,6 juta. Murtadho meminta jatah Rp 3,5 juta. Pemberian pertama sebesar Rp 1,5 juta sudah diberikan. Sisanya sebesar Rp 2 juta ditagih dan dijadikan bukti pungli.
Di persidangan, Murtadho sebagai Camat Porong mengaku bersalah dan lalai, dan perbuatannya tidak dibenarkan.
Lihat juga video 'Heboh Pungli di Jembatan Bailey Cipatujah, Sopir Truk Dipalak Rp 150 Ribu':
Selengkapnya baca di halaman berikutnya.
Pada 17 September 2020, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Murtadho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. PN Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa sama-sama banding. Majelis tinggi menilai hukuman 1 tahun penjara kepada Murtadho dinilai terlalu ringan sehingga perlu diperberat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 23 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar agar Terdakwa mengganti dengan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis yang diketuai Rasminto dengan anggota Robert Simorangkir dan Intan Widiastuti.
Alasan memperberat karena total uang yang diminta Murtadho ke Heri sejak 2018 hingga 2019 sebesar Rp 5,5 juta.
"Tentunya bukan merupakan jumlah yang kecil bagi Heri selaku mudin di Kelurahan Siring dibandingkan dengan jumlah honor yang diterimanya tiap tahun," ujar majelis.