Kutip Data Kemendagri, KPK Paparkan Biaya Calon Kepala Daerah Capai Rp 100 M

Kutip Data Kemendagri, KPK Paparkan Biaya Calon Kepala Daerah Capai Rp 100 M

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 13:58 WIB
Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap data calon kepala daerah yang mencalonkan diri di pilkada berbiaya tinggi. Berdasarkan data dari Kemendagri, KPK mengungkap biaya pencalonan bupati dan wali kota berkisar Rp 20-30 miliar, sedangkan pencalonan gubernur diperkirakan Rp 20-100 miliar.

"Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri sebagaimana dikutip biayanya sungguh luar biasa, untuk menjadi bupati atau menjadi wali kota dibutuhkan biaya sebesar Rp 20-30 miliar, dan untuk menjadi calon gubernur itu dibutuhkan biaya sebesar Rp 20-100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam webinar pembekalan pilkada berintegritas Provinsi Sumatera Barat, Bali, dan Papua yang disiarkan di YouTube Kanal KPK, Kamis (26/11/2020).

Ia mengatakan pencalonan pilkada yang berbiaya tinggi ini berpotensi adanya konflik kepentingan. Selain itu, Lili mengatakan dapat dilihat pengeluaran biaya kampanye lebih tinggi daripada yang dilaporkan di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja dilihat bagaimana pengeluaran dana Pilkada itu melampaui harta kasnya. Nanti kita lihat setelah ini ada periode untuk pelaporan LHKPN, dan kemudian pengeluaran biaya kampanye aktual itu ternyata lebih tinggi dari yang dilaporkan di LPPDK," ujar Lili.

Adapun biaya tinggi pilkada, misalnya, calon kepala daerah mengeluarkan uang lebih banyak untuk pengamanan baliho agar tidak dicopot orang lain. Selain itu, biaya politik lain yang diperlukan adalah pendanaan saksi di tiap TPS.

ADVERTISEMENT

"Ada teman-teman yang menyampaikan bahwa memasang baliho sangat mudah tapi ternyata yang mahal adalah menjaga baliho agar tidak diruntuhkan orang. Dan kemudian bagaimana menyediakan banyak saksi di TPS yang luar biasa banyaknya dan kemudian bagaimana pengeluaran dana kampanye yang melebihi batasan dana yang ditentukan oleh KPU," ujarnya.

Selain itu, KPK menyebut ada potensi politik balas budi bagi calon kepala daerah terpilih yang saat pencalonannya didanai sponsor. Lili menyebut justru ada sponsor yang mengharapkan imbalan ketika calon kepala daerah yang didanainya terpilih.

"Jadi ada istilah tidak ada makan siang yang gratis, memang ini dikhawatirkan calon kepala daerah akan membalas jasa tersebut. Dalam hal menerima sumbangan untuk kendaraan pilkada dan sumbangan yang dilaporkan dalam LPSDK itu tidak sesuai dengan apa yang diterima olehnya," imbuhnya.

Oleh karena itu, KPK berharap APBN dapat memberikan dana parpol yang lebih tinggi daripada saat ini untuk pencalonan kepala daerah dan pencalonan anggota legislatif. Hal itu untuk menghindari Pilkada yang berbiaya tinggi.

"Setidaknya mudah-mudahan periode berikutnya keuangan kita baik, korupsi menurun sehingga kemudian partai politik bisa mendapatkan pendanaan lebih banyak sehingga tidak membuat atau membebani pada calon kepala daerah atau calon legislator yang akan maju," ujar Lili.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads