Pengacara Ungkap Lisa Mariana Bakal Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus BJB

Pengacara Ungkap Lisa Mariana Bakal Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus BJB

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 23:56 WIB
Lisa Mariana tiba di gedung KPK. Lisa akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Lisa Mariana di KPK (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Lisa Mariana sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pengacara Lisa, John Boy Nababan, menyebut kliennya akan dipanggil lagi oleh KPK.

"Untuk masalah itu, karena masih ada pemanggilan lanjutan nanti, jadi tadi masih seputar permasalahan BJB dengan Pak Ridwan Kamil aja. Tapi kalau ke depannya, karena ini ada panggilan selanjutnya, kita nunggu kabar dari KPK kapan panggilan selanjutnya," kata John Boy di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Namun John Boy belum mengetahui kapan persisnya waktu Lisa akan dipanggil KPK lag. Dia menunggu kabar panggilan dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami menunggu panggilan selanjutnya untuk menyerahkan bukti-bukti di KPK, masalah nanti aliran dana atau teknis dan lainnya, saya rasa KPK yang lebih berhak berbicara," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Akui Ada Aliran Dana

Sebelumnya, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. Lisa mengklaim ada aliran dana untuk anaknya.

"Ya kan buat anak saya, benar," ujar Lisa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Lisa enggan menjelaskan berapa nominalnya. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK.

"Saya tidak bisa sebut nominalnya ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Kasus ini terjadi di era RK menjabat Gubernur Jabar.

(ial/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads