"Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final," demikian bunyi Pasal 80 ayat 2 huruf c.
Hasilnya, MA bisa mengabulkan pemakzulan atau tidak. MA menolak pemakzulan bilai ditemukan pemakzulan itu cacat hukum atau alasan pemakzulan tidak terpenuhi secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini