MA Mulai Adili Pemakzulan Bupati Jember

MA Mulai Adili Pemakzulan Bupati Jember

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 11:09 WIB
Gedung MA
Gedung MA (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili pemakzulan Bupati Jember Faida apakah sudah sesuai UU atau tidak. Saat ini Faida mencalonkan kembali menjadi cabup Jember pada Pilkada Serentak 2020.

Hal itu tertuang dalam website MA, Kamis (26/11/2020). Perkara itu mengantongi nomor 2 P/KHS/2020. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Perkara masuk ke MA pada 16 November 2020.

Nama Supandi sempat bikin geger karena membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020. Pemerintah kemudian merevisi kenaikan itu tapi digugat lagi ke MA. Oleh Supandi dkk, kenaikan iuran BPJS versi baru itu dikuatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat 1 huruf a berbunyi:

Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan:
1. melanggar sumpah/janji jabatan
2. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b,
3. atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j,
4. dan/atau melakukan perbuatan tercela;

ADVERTISEMENT

Baca halaman selanjutnya.

"Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final," demikian bunyi Pasal 80 ayat 2 huruf c.

Hasilnya, MA bisa mengabulkan pemakzulan atau tidak. MA menolak pemakzulan bilai ditemukan pemakzulan itu cacat hukum atau alasan pemakzulan tidak terpenuhi secara hukum.

Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads