Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili pemakzulan Bupati Jember Faida apakah sudah sesuai UU atau tidak. Saat ini Faida mencalonkan kembali menjadi cabup Jember pada Pilkada Serentak 2020.
Hal itu tertuang dalam website MA, Kamis (26/11/2020). Perkara itu mengantongi nomor 2 P/KHS/2020. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Perkara masuk ke MA pada 16 November 2020.
Nama Supandi sempat bikin geger karena membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020. Pemerintah kemudian merevisi kenaikan itu tapi digugat lagi ke MA. Oleh Supandi dkk, kenaikan iuran BPJS versi baru itu dikuatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat 1 huruf a berbunyi:
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan:
1. melanggar sumpah/janji jabatan
2. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b,
3. atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j,
4. dan/atau melakukan perbuatan tercela;
Baca halaman selanjutnya.