Jember -
Ratusan pejabat yang sebelumnya dimutasi Bupati Jember Faida, dikembalikan ke posisi semula. Pengembalian posisi pejabat itu merupakan rekomendasi Mendagri yang menilai mutasi sebelumnya tidak sesuai aturan.
Prosesi pengembalian jabatan digelar di Aula Sudarman Gedung Pemkab Jember, Kecamatan Patrang. Dipimpin langsung oleh Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arief. Ada 366 pejabat eselon 1 hingga 4 dikembalikan posisinya sesuai dengan Perbup tentang Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) tahun 2016.
Sebelumnya, para pejabat itu dimutasi Faida berdasar Perbup KSOTK tahun 2019. Mutasi dilakukan Faida sejak awal Januari 2019. Belakangan, Mendagri menganulir perbup tersebut dan memerintahkan bupati mengembalikan para pejabat yang dimutasi Faida ke posisi semula.
Rekomendasi Mendagri tertuang dalam surat No: 700/12429/SJ Tanggal 11 November 2019. Sekkab Jember Mirfano mengatakan, para pejabat itu akan dikembalikan posisinya sebelum 3 Januari 2019.
"Sebagai tindak lanjut kami atas rekomendasi Mendagri, yang sebelumnya sudah ditandatangani dan disetujui Inspektorat Provinsi Jatim, dan juga Ditandatangani Irjen Kemendagri di Jakarta kemarin," kata Mirfano saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11/2020) sore.
Mirfano mengatakan, terkait pengembalian jabatan pejabat di Pemkab Jember itu, tercatat awal ada 385 nama.
"Dari SK yang Ada itu, ada 17 SK yang dibatalkan. Dengan keterangan, 16 SK Mutasi, Satu SK Demisioner (Pengangkatan kembali)," katanya.
Namun, dari 385 nama yang ada itu pihaknya melakukan tracking dan kroscek data lanjutan.
"Ternyata ada satu nama yang (diketahui) meninggal, 5 nama ganda atau dua kali disebut. Sehingga bersihnya ada 379 nama," sebutnya.
Kemudian secara rinci dilakukan tracking kembali, dari 379 ada 12 posisi jabatan yang tidak dikembalikan.
"Yakni 4 inspektorat, diantaranya jajaran inspektur, dan 8 pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan di Dispenduk (Dinas Kependudukan) Kabupaten Jember," ucapnya.
Terkait alasan tidak dikembalikan itu, Mantan Kepala Dinas Koperasi ini mengatakan, untuk wilayah Dispenduk Jember belum ada izin dari Kemendagri.
"Kemudian untuk yang inspektorat (Pemkab Jember) menunggu dari inspektorat Provinsi Jatim," sambungnya.
Ratusan Pejabat yang Dimutasi Dikembalikan ke Posisi Semula/ Foto: Yakub Mulyono |
Mirfano menjelaskan, selanjutnya 367 pejabat itu hari ini langsung diambil sumpahnya dan dikembalikan dalam jabatan dan dikembalikan pada posisi semula.
"Dari 367 nama menjadi 366 nama, karena ada satu orang pensiun. Selanjutnya untuk yang belum dikembalikan, yakni untuk Dispenduk dan Inspektorat, akan kita tata dalam penataan jabatan berikutnya, dan dalam waktu dekat akan diajukan izin mutasi dan pengisian jabatan," tegasnya.
Dia menambahkan, pada prinsipnya kegiatan pengembalian jabatan ini adalah melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
"Tentunya yang pertama melaksanakan rekomendasi Mendagri, bahkan dari KASN mensupport untuk segera melaksanakan rekomendasi mendagri, kedua untuk hasil open bidding ada 7 orang dapatnya dipertimbangkan kembali pada penataan KSOTK 2020. Kemudian jika ada yang meninggal, juga akan dikeluarkan dari database," pungkasnya.
Di lokasi kegiatan, prosesi pengembalian dalam jabatan tidak dihadiri seluruh pejabat sebanyak 366 orang. Yang hadir di Aula Sudarman, adalah pejabat eselon dua atau pejabat yang membawahi OPD di lingkungan Pemkab Jember. Sisanya ikut hadir dalam kegiatan melalui daring sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini