Pengacara Rezky Herbiyono, Rudjito, menjelaskan alasan kliennya meminjam kartu tanda penduduk (KTP) kakak iparnya bernama Yoga Dwi Hartiar untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, Tapanuli Selatan. Rudjito menyebut Rezky meminjam identitas karena ada pembatasan kepemilikan lahan.
"Sebetulnya persoalannya adalah ini kan soal pembatasan kepemilikan, ya kan. Di sana itu pembatasan menurut ketentuannya kan ada pembatasan, bahwa seseorang maksimal boleh memiliki (lahan) kalau nggak salah 5 hektare, karena kalau kebun lebih 5 hektare harus dipecah, salah satunya caranya adalah dengan meminjam KTP-nya si Yoga tadi. Itu maksudnya begitu," ujar Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
Rudjito membantah bahwa peminjaman identitas itu adalah bertujuan menyamarkan. Dia menantang KPK untuk membuktikannya di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan (menyamarkan) lah, ya, silakan saja KPK membuktikan bahwa itu menyamarkan atau menyembunyikan asal usul silakan saja, tapi bagi kami itu hanya persoalan administrasi saja," katanya.
"Di sini kan persoalannya soal Pasal 12a dan b, soal suap-menyuap, nah soal suapnya mana, sampai sekarang nggak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky, gitu lho. Sampai sekarang nggak ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung," tambahnya.
Sebelumnya, Yoga Dwi Hartiar yang merupakan kakak ipar Rezky Herbiyono mengaku identitasnya dipakai oleh Rezky untuk membeli lahan sawit. Yoga menyebut saat itu identitasnya dipakai untuk membeli lahan sawit di Tapanuli Selatan pada 2017.
Awalnya, Yoga menjelaskan KTP-nya pernah dipinjam Rezky. Saat itu, Yoga mengaku tidak tahu identitasnya dipakai oleh Rezky.
"Belakangan saya tahunya itu untuk sertifikat sawit Pak," kata Yoga saat bersaksi di sidang.
Yoga mengaku sempat mengonfirmasi Rezky. Rezky saat itu beralasan meminjam nama Yoga agar aset yang dimilikinya tidak selalu atas nama Rezky.
"Saya juga tanya ke Rezky waktu itu, buat apa. Nggak buat ini saja si, biar nggak banyak-banyak namaku, dia bilang cuma gitu. Detailnya saya nggak nanya aja, karena saya pikir dia keluarga, istilahnya keluarga inti istri saya, dia pinjem KTP untuk sertifikat ya sudah," ungkap Yoga.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.