Baleg DPR RI menggelar rapat panitia kerja membahas penyusunan RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ada 38 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
"Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Badan Legislasi dan rapat kerja kemarin, terdapat, satu, usulan 26 judul RUU masuk dalam prolegnas RUU Prioritas 2021 yang diusulkan DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Willy mengatakan pemerintah mengusulkan 10 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sedangkan 3 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan tiga judul masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, dan 10 judul RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang diusulkan pemerintah," ucap Willy.
Sementara itu, DPD RI mengusulkan 2 RUU masukan Prolegnas Prioritas 2021. Dua RUU itu ialah RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes.
"Dan usulan 2 judulan RUU masuk Prolegnas Pritotas tahun 2021 yang diusulkan DPD RI," ujar Willy.
Willy kemudian memberikan catatan bahwa ada 2 judul RUU yang diusulkan DPR dan pemerintah sama, yakni soal kejaksaan dan penguatan sektor keuangan.
"Dari usulan DPR dan pemerintah tersebut, diatas terdapat 2 usulan judul RUU yang sama untuk prolegnas prioritas RUU 2021 yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," sebut Willy.
Sehingga total ada 38 RUU yang diusulkan oleh DPR, DPD, pemerintah masuk Prolegnas Prioritas. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi belum bisa memberikan draf daftar 38 RUU yang usulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
"Dengan demikian untuk prolegnas RUU prioritas 2021 terdapat 38 RUU dengan catatan 2 RUU diusulkan DPR dan pemerintah. Sehingga ini bersamaan. Tinggal 36 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk dalam prolegnas RUU prioritas 2021," imbuhnya.