Anas yang Cekoki Obat-Setubuhi Wanita Hingga Tewas di Hotel Punya 10 Korban

Anas yang Cekoki Obat-Setubuhi Wanita Hingga Tewas di Hotel Punya 10 Korban

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 25 Nov 2020 16:31 WIB
Anas ditangkap di Makassar usai cekoki obat dan setubuhi wanita hingga tewas di Kolaka, Sultra (dok. Istimewa).
Anas ditangkap di Makassar setelah mencekoki obat dan menyetubuhi wanita hingga tewas di Kolaka, Sultra. (Foto: dok. Istimewa)
Kolaka -

Polisi mengungkap bahwa Abd Nasir alias Anas (37) memiliki sekitar 10 korban. Anas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mencekoki obat racikan ke wanita berinisial NI (43) dan menidurinya hingga tewas di kamar Hotel Gelora, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra),

"Tersangka memang sudah melakukan beberapa kali di tempat lain dengan modus yang serupa. Ada sekitar 10 korban itu," kata Kasubag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi kepada detikcom, Rabu (125/11/2020).

Menurut Bripka Riswandi, korban Anas tak hanya di Sultra, tetapi juga di daerah lain, yakni Sulawesi Selatan hingga Kalimantan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan ini pelaku telah melaksanakan atau melakukan hal-hal dengan modus serupa ini di berbagai daerah, ada di Sulawesi Selatan, Kalimantan, dengan modus yang sama," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anas memang kerap mengincar calon korbannya melalui aplikasi kencan dan lewat media sosial. Selanjutnya, Anas mengajak calon korbannya bertemu di hotel dengan motif ingin bersetubuh hingga mengincar barang berharga milik korban.

ADVERTISEMENT

Kebanyakan wanita yang diincar oleh Anas ialah mereka yang berstatus janda atau yang telah berumur 40 tahun ke atas. Anas juga mengaku sebagai duda, seorang PNS, dan diajak nikah sehingga banyak korban yang terbuai dengan bujuk rayu pelaku.

Namun hal fatal terjadi pada wanita NI yang ternyata tewas setelah dicekoki obat racikan pelaku. Beruntung Anas yang melarikan diri setelah korban tewas itu bisa diringkus polisi di sebuah hotel di Jl Lompobattang, Makassar, pada Minggu (22/11).

"Barang-barang bukti yang berhasil kami amankan (sejumlah) butir kapsul hasil racikan sendiri, 25 butir kapsul insomnia, ada 1 strip pembungkus obat, 1 lembar kertas berisikan herbal," tutur Bripka Riswandi.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang berharga milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku, salah satunya cincin emas milik korban.

"Kemudian handphone, baju, celana, dua tas, dan satu topi warna hitam," pungkas Riswandi.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads