PSK Kopi Pangku Dipukul Palu Pelanggan, Emas Palsu Berpindah Tangan

Round-Up

PSK Kopi Pangku Dipukul Palu Pelanggan, Emas Palsu Berpindah Tangan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 23:07 WIB
WN, pria yang memukul kepala PSK dengam palu karena ingin merampok perhiasan korban
WN, pria yang memukul kepala PSK dengan palu karena ingin merampok perhiasan korban. (Muhammad Budi Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Lagu 'Judi' milik Raja Dangdut Rhoma Irama ada benarnya. Judi bikin melarat, bahkan bisa meracuni kehidupan dan merusak keimanan.

WN (34), seorang warga Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), terlilit utang akibat kalah judi. Dalam keterpurukan akibat judi, WN tergiring untuk mencuri.

Siang-siang, WN pergi ke warung kopi pangku di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Dia berpura-pura mengajak kencan seorang pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pulang kerja, WN langsung mampir ke warung kopi dan langsung berkenalan dengan SI. Setelah itu, WN langsung bertransaksi untuk melakukan hubungan badan dengan SI," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Ridwan saat dihubungi Selasa (24/11/2020).

Sebelum berhubungan badan, SI pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badan. Tersangka WN sudah mengincar gelang berwarna emas yang dipakai SI. Dia lalu mengambil palu untuk melumpuhkan SI.

ADVERTISEMENT

"WN mulai mengincar perhiasan korban. Lalu WN mengambil palu yang ada di kamar tersebut dan menyusul korban ke kamar mandi dan langsung memukul korban dengan palu," jelasnya.

Bagaimana akhirnya WN ditangkap polisi?

Korban sempat berteriak saat diserang. WN pun panik. Makin membabi-buta, dia kembali memukul kepala SI berkali-kali sampai korban jatuh bercucuran darah.

"Setelah korban jatuh, WN langsung mengambil perhiasan yang dipakai oleh SI dan WN langsung kabur," ucapnya.

Namun warga, yang mendengar teriakan SI, sudah berkumpul di dekat warung kopi. Warga pun mengadang WN saat akan kabur. Warga melampiaskan kemarahan kepada pria tersebut.

"Saat WN sudah menaiki kendaraannya, warga sudah berkumpul dan WN langsung diamankan. Sempat dipukul, tapi tidak sampai babak belur," kata Ridwan.

Nyatanya gelang yang dirampas WN dari korban cuma emas palsu. Kalah judi akhirnya membawa WN mendekam di balik jeruji.

WN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Pelaku berniat mengambil perhiasan korban. Namun pelaku tidak mengetahui perhiasan tersebut perhiasan palsu," jelas Ridwan.

Halaman 2 dari 2
(jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads