Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar aparat penegak hukum mulai menyesuaikan orientasi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Burhanuddin menilai perlu adanya hukuman disektor pidana dan perekonomian pelaku.
"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect baik di sektor pidananya dan juga disektor perekonomian pelaku," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).
Burhanuddin menilai, pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi. Hal ini menurutnya terlihat dari modus pelaku yang kian canggih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah atau greedy is beautiful," ucap Burhanuddin.
Para pelaku kejahatan korupsi menurutnya, mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan. Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan tindakan korupsi.
"Pilihan yang diambil para pelaku adalah 'melakukan' karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," paparnya.
Dengan dua pendekatan ini, ia memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh. Pertama, perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial, melainkan justru memiskinkan.
Serta kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting.
"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," tuturnya.
(dwia/fjp)